Mediasi KSPPS Minna Lana, Strategi Jual Aset dan Tagih Peminjam demi Cairkan Dana Anggota di Pekalongan

Mediasi KSPPS Minna Lana, Strategi Jual Aset dan Tagih Peminjam demi Cairkan Dana Anggota di Pekalongan
ISTIMEWA PERTEMUAN – Dindagkop UKM Kota Pekalongan memfasilitasi pertemuan antara manajemen dan pengurus Minna Lana dengan pihak anggota, Senin (12/1/2026).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA EKALONGAN – Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kota Pekalongan resmi memfasilitasi mediasi guna mengurai sengkarut pencairan simpanan anggota di KSPPS Minna Lana. Pertemuan strategis yang mempertemukan manajemen, penasihat hukum, dan perwakilan anggota ini digelar di Aula Kantor Dindagkop UKM, Senin (12/1/2026) siang.

Langkah ini diambil pemerintah daerah sebagai respons atas keluhan anggota yang tabungannya belum bisa dicairkan sejak hampir satu tahun terakhir. Polemik ini memicu tekanan psikologis bagi para pengelola lapangan atau kolektor tabungan yang terus ditagih oleh nasabah.

Salah seorang kolektor, Esti, mengungkapkan kegelisahannya karena harus bertanggung jawab atas dana milik 95 nasabah. Meski sebagian dana sudah dibayarkan pada momen Lebaran 2025 lalu, beban tunggakan yang tersisa masih cukup besar.

Baca Juga:Ringankan Beban Warga, Aisyiyah Pekalongan Barat Gelar Lapak Sembako Murah Seharga Rp25 Ribu Per PaketRawan Celaka dan Berlumpur, Wabup Kendal Janji Tata Batas Kendal-Semarang Jadi Taman dan Tertibkan Parkir

“Saya pusing dikejar-kejar nasabah. Lebaran kemarin sudah terbayar Rp50 juta, tapi masih kurang sekitar Rp90-an juta lagi,” ungkap Esti saat ditemui sebelum memasuki ruang mediasi.

Kegagalan Manajemen dan Kelalaian SOP

Plt Kepala Dindagkop UKM Kota Pekalongan, Supriono, menjelaskan bahwa krisis di tubuh KSPPS Minna Lana berakar pada tata kelola internal yang tidak disiplin. Kelengahan manajemen dalam menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) memicu krisis likuiditas yang puncaknya terjadi menjelang Idul Fitri tahun lalu.

“Sudah ada kesepahaman bahwa persoalannya ada di manajemen. SOP tidak dijalankan dan ada kelengahan,” ujar Supriono usai memimpin jalannya mediasi yang berlangsung tertutup tersebut.

Dua Solusi Konkret: Penagihan dan Jual Aset

Dalam pertemuan tersebut, disepakati dua skema utama untuk mengembalikan hak-hak anggota. Berdasarkan laporan pengurus, terdapat potensi dana sekitar Rp6,7 miliar yang saat ini masih berbentuk aset fisik maupun pinjaman yang berada di tangan debitur (peminjam).

Dua langkah penyelamatan yang akan segera ditempuh adalah:

Optimalisasi Penagihan: Melakukan penagihan intensif kepada para peminjam aktif.

Penjualan Aset: Melepas aset milik koperasi untuk menutupi kekurangan dana simpanan nasabah.

Supriono menambahkan, proses ini akan dikawal langsung oleh pendamping hukum anggota dari LBH Adhiyaksa, Didik Pramono. Meski saat ini Didik secara formal mewakili 19 orang, pola penyelesaian ini dipastikan berlaku bagi seluruh anggota yang terdampak.

0 Komentar