Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22. Sementara itu, untuk penjualan kembali atau buyback emas ke Antam dengan nominal di atas Rp 10 juta, dikenakan:
- PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP
- PPh 22 sebesar 3 persen untuk non-NPWP
- Pajak buyback ini dipotong langsung dari total nilai penjualan emas.
Kenapa Harga Emas Terus Naik
Kenaikan harga emas antam hari ini tanggal 14 januari 2026 dipengaruhi oleh beberapa faktor utama, di antaranya:
- Ketidakpastian ekonomi global yang mendorong investor mencari aset aman
- Fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
- Kebijakan suku bunga bank sentral global
- Tingginya permintaan emas fisik di dalam negeri
Kombinasi faktor tersebut membuat emas tetap menjadi pilihan investasi favorit hingga saat ini.
Baca Juga:Emas Digital Menurut Islam Terjawab Tuntas! Ini Hukum Asli dan Aturan Syariahnya!Harga Emas Perhiasan Hartadinata Abadi Hari Ini tanggal 14 Januari 2026 Stabil? Ini Update Data terbarunya!
Sebagai penutup, harga emas antam hari ini tanggal 14 januari 2026 kembali mencetak rekor tertinggi dan mempertegas posisi emas sebagai instrumen investasi yang stabil dan minim risiko.
Meski harganya sedang tinggi, emas tetap layak dipertimbangkan sebagai investasi jangka panjang.
Pastikan Kamu memperhitungkan pajak dan tujuan investasi sebelum membeli, agar keputusan yang diambil benar-benar optimal dan menguntungkan.
