Warga Kendal Siap-siap! Tarif Layanan Kesehatan Bakal Naik, DPRD Beri Peringatan Keras Jangan Bebani Rakyat!

Warga Kendal Siap-siap! Tarif Layanan Kesehatan Bakal Naik, DPRD Beri Peringatan Keras Jangan Bebani Rakyat!
ABDUL GHOFUR WAWANCARA - Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari didampingi Kepala Bappeda Kendal Abdul Wahab saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media usai Rapat Paripurna.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Kabar kurang sedap datang bagi masyarakat Kabupaten Kendal terkait biaya pengobatan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendal kini tengah menyoroti tajam rencana pemerintah daerah untuk menaikkan tarif layanan kesehatan.

Penyesuaian tarif ini rencananya akan diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. DPRD mewanti-wanti agar kewenangan penetapan tarif ini tidak disalahgunakan hingga menjadi beban berat bagi warga kurang mampu.

Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, dalam rapat paripurna menyampaikan sikap tegas Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB). Pihaknya memahami beban operasional Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti RSUD dan Puskesmas meningkat, namun transparansi tetap menjadi harga mati.

Baca Juga:Data Kemiskinan Batang Carut Marut, Operator Desa Wadul ke Bupati Soal Fitnah Bansos dan Sinkronisasi DTSENWarga Tutup Paksa Galian C Pal 15 Kendal, Wabup Benny Karnadi Ancam Cabut Izin Tambang yang Rusak Lingkungan

“FPKB khawatir kewenangan penyesuaian tarif layanan kesehatan melalui Perbup bisa menjadi cek kosong jika tidak dibarengi mekanisme check and balance yang jelas,” tegas Mahfud Sodiq, Selasa (14/1/2026).

DPRD: Pelayanan Harus Naik Kelas, Bukan Hanya Harganya!

Mahfud menekankan bahwa penyesuaian tarif, terutama pada Klinik Spesialis serta kelas VIP dan VVIP, tidak boleh ditetapkan sepihak. Ia mendesak adanya konsultasi publik dan koordinasi dengan komisi terkait di legislatif sebelum aturan tersebut diteken.

Lebih lanjut, ia menyentil kualitas pelayanan kesehatan di Kendal yang sering dikeluhkan warga. Ia berharap, kenaikan tarif ini bukan sekadar cara mencari pendapatan, melainkan harus dibayar tuntas dengan perbaikan layanan lapangan.

“Jangan sampai tarif naik kelas bisnis, tapi pelayanan masih kelas ekonomi. Masyarakat ingin antrean lebih tertib, obat tersedia, dan pelayanan lebih ramah,” ujar Mahfud menirukan poin tuntutan fraksinya.

Jawaban Bupati Kendal Soal Transparansi

Menanggapi gempuran kritik dari legislatif, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, memastikan bahwa proses perubahan regulasi ini dilakukan secara terbuka. Ia menyebut draf aturan tersebut sudah bisa diakses publik melalui laman JDIH Kendal.

Tika, sapaan akrab sang Bupati, menjelaskan bahwa kebijakan tarif BLUD mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2023. Pemerintah akan tetap mempertimbangkan asas keadilan dan kemampuan ekonomi masyarakat sebelum angka tarif baru diputuskan.

0 Komentar