“Prinsipnya, penyesuaian tarif harus tetap berpihak pada kepentingan masyarakat dan sejalan dengan peningkatan mutu pelayanan,” jelas Bupati Tika di hadapan para anggota dewan.
Ia berjanji bahwa setiap Peraturan Kepala Daerah terkait tarif akan dilaporkan secara resmi ke DPRD paling lambat tujuh hari kerja setelah ditetapkan. Kini, masyarakat Kendal hanya bisa berharap agar “kenaikan” ini benar-benar membawa perubahan nyata pada keramahan petugas medis dan kecepatan layanan di puskesmas maupun rumah sakit. (fur)
