Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas Antam
Bagi kamu yang berencana menjual emas Antam, penting untuk memahami aturan perpajakan yang berlaku. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024:
- Transaksi buyback di atas Rp10.000.000 dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen
- Pajak dipotong langsung dari total nilai transaksi
- Ketentuan ini berlaku untuk seluruh transaksi jual kembali emas Antam
Memahami aturan pajak sejak awal akan membantu kamu menghitung potensi keuntungan secara lebih akurat.
Apakah Sekarang Waktu Tepat Membeli Emas Antam
Dengan harga emas Antam hari ini tanggal 15 Januari 2026 yang berada di level tertinggi, sebagian investor mungkin memilih menunggu koreksi harga.
Baca Juga:Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Tanggal 15 Januari 2026 Cetak Rekor Baru! Tembus 2,5 Juta per Gram!Harga Buyback Emas Hari Ini Tanggal 15 Januari 2026 Naik Atau Turun? Cek Rinciannya Sekarang!
Namun, bagi investor jangka panjang, emas tetap dianggap sebagai aset yang relatif aman dan stabil untuk menjaga nilai kekayaan.
Keputusan membeli atau menahan emas sebaiknya disesuaikan dengan tujuan keuangan, profil risiko, dan strategi investasi masing-masing.
Harga emas Antam hari ini tanggal 15 Januari 2026 kembali membuktikan kekuatannya dengan mencetak rekor all time high di level Rp2.675.000 per gram.
Tren kenaikan yang konsisten menunjukkan tingginya minat pasar terhadap emas sebagai instrumen investasi.
Dengan memahami rincian harga, faktor pendorong, dan ketentuan pajak, kamu bisa mengambil keputusan yang lebih tepat dalam mengelola investasi emas di tengah dinamika pasar saat ini.
