Samsat Kendal Terendam Banjir: Layanan Pajak 5 Tahunan Tutup Sementara, Cek Info Diskresinya!

Samsat Kendal Terendam Banjir: Layanan Pajak 5 Tahunan Tutup Sementara, Cek Info Diskresinya!
ABDUL GHOFUR TERDAMPAK BANJIR - Sebuah MMT pemberitahuan terpasang di depan Kantor Samsat Kendal yang menginformasikan kepada wajib pajak bahwa layanan pajak kendaraan bermotor tahunan dan lima tahunan sementara tidak dilayani karena masih tergenang banjir, Senin (19/1/2026).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Banjir yang merendam halaman kantor Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Samsat Kendal hingga Senin (19/1/2026) siang memaksa layanan pajak kendaraan bermotor lima tahunan ditutup sementara. Hingga siang hari, genangan air masih terlihat di halaman depan dan belakang kantor Samsat Kendal dengan ketinggian di atas mata kaki orang dewasa. Kondisi tersebut membuat pelayanan penggantian pelat nomor kendaraan belum dapat dilakukan.

Bintara Urusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (Baur STNK) Samsat Kendal, Muhammad Latif Udianto, mengatakan penutupan layanan dilakukan demi keamanan dan kelancaran pelayanan. “Mengingat saat ini genangan air masih terjadi, khususnya di halaman depan dan belakang kantor, maka layanan pajak lima tahunan terpaksa belum bisa dibuka hari ini,” kata Latif, Senin (19/1/2026).

Ia menjelaskan, layanan pajak kendaraan bermotor lima tahunan direncanakan kembali dibuka pada Selasa (20/1/2026), dengan catatan kondisi genangan sudah benar-benar surut. “Ruang kantor saat ini sudah tidak tergenang dan sudah dilakukan pembersihan. Kami berharap besok pelayanan sudah bisa kembali normal,” ujarnya.

Baca Juga:Banjir Kendal Rendam Puluhan Sekolah: Siswa Belajar Daring & Damkar Dikerahkan Bersihkan Sisa LumpurTangani Banjir Pekalongan Barat, Pemerintah Siapkan Rp50 Miliar untuk Normalisasi Sungai Bremi

Meski demikian, layanan pajak kendaraan bermotor tahunan tetap dilayani melalui Samsat Keliling yang dibuka di seberang kantor Samsat Kendal.

Sementara itu, Kepala UPPD (Samsat) Kendal, Bambang Haryanto, menyampaikan bahwa genangan air sempat masuk ke ruang kantor sehingga layanan pajak lima tahunan harus ditutup sementara. Pihaknya akan terus memantau perkembangan kondisi di lapangan.

“Jika banjir masih terjadi dan layanan belum bisa dibuka, akan ada kebijakan khusus berupa diskresi, sehingga wajib pajak tidak dirugikan karena keterlambatan pembayaran, khususnya untuk pajak lima tahunan,” ujar Bambang.

Ia menegaskan, kebijakan diskresi tersebut akan diberlakukan apabila kondisi cuaca dan genangan belum memungkinkan untuk membuka pelayanan secara normal. (fur)

0 Komentar