Beberapa ketentuan pajak buyback emas Antam antara lain:
- PPh 22 sebesar 1,5 persen dari total nilai transaksi
- Pajak dipotong otomatis saat transaksi buyback
- Berlaku sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017
- Wajib menggunakan identitas resmi berupa NPWP atau NIK
Aturan ini penting diperhatikan agar proses jual emas berjalan lancar tanpa kendala administratif.
Strategi Pemilik Emas Menghadapi Harga Buyback Tinggi
Dengan harga buyback emas Antam hari ini 21 Januari 2026 yang berada di level tinggi, banyak pemilik emas mulai mempertimbangkan waktu terbaik untuk menjual.
Kondisi ini bisa menjadi peluang menarik, terutama bagi investor yang membeli emas saat harga masih rendah.
Beberapa strategi yang bisa kamu pertimbangkan:
Baca Juga:Harga Emas Antam Hari Ini Tanggal 21 Januari 2026 Meroket Hingga Rp35.000 per Gram! Ini Daftar Lengkapnya!Harga Buyback Emas Hari Ini 21 Januari 2026 Terus Naik! Ini Rincian Terbarunya dari Galeri24 dan UBS!
- Menjual emas untuk merealisasikan keuntungan
- Menjual sebagian emas dan menyimpan sisanya
- Menunggu konfirmasi tren jika target investasi jangka panjang
Keputusan terbaik tentu harus disesuaikan dengan kebutuhan keuangan dan tujuan investasi pribadi.
Harga buyback emas Antam hari ini 21 Januari 2026 menunjukkan lonjakan yang sangat signifikan, baik secara harian maupun mingguan.
Harga buyback yang kini berada di Rp2.612.000 per gram menjadi level tertinggi dalam sepekan terakhir dan memberikan peluang besar bagi pemilik emas untuk mengambil keuntungan.
Dengan memahami pergerakan harga dan aturan pajak yang berlaku, kamu bisa menentukan strategi jual emas yang paling menguntungkan.
