Sebelum menjual emas, Kamu perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku. Dalam laman resmi Antam disebutkan bahwa:
- Transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 dikenakan PPh 22 sebesar 1,5%
- Pajak dipotong otomatis dari total nilai transaksi
- Ketentuan ini mengacu pada PMK No. 34/PMK.10/2017
Selain itu, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah mencakup fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi individu.
Harga buyback emas Antam hari ini tanggal 26 Januari 2026 tercatat melonjak ke Rp 2.750.000 per gram dan menjadi level tertinggi dalam sepekan terakhir.
Baca Juga:Harga Buyback Emas Hari Ini Tanggal 26 Januari 2026 Stabil untuk Galeri24 dan UBS! Ini Daftar Lengkapnya!Harga Emas Perhiasan Hari Ini Tanggal 26 Januari 2026 Stabil Lagi? Cek Rincian lengkapnya di Sini!
Kenaikan sebesar Rp 205.000 per gram dibandingkan pekan lalu menjadikan momen ini cukup menarik bagi Kamu yang ingin menjual emas.
Meski demikian, tetap perhatikan ketentuan pajak dan pantau pergerakan harga buyback emas Antam hari ini tanggal 26 Januari 2026 secara berkala agar keputusan transaksi lebih optimal.
