Ketua DPD RI Sultan Najamudin Sambangi KIK Kendal, Serap Aspirasi Daerah untuk Revisi UU Perindustrian

Ketua DPD RI Sultan Najamudin Sambangi KIK Kendal, Serap Aspirasi Daerah untuk Revisi UU Perindustrian
ABDUL GHOFUR RAKER - Suasana Rapat Kerja Komite IV DPD RI bersama Pemkab Kendal, akademisi, dan pengusaha dalam rangka penghimpunan masukan terhadap RUU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Senin (26/1/2026).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melalui Komite IV melakukan kunjungan kerja strategis ke Kawasan Industri Kendal (KIK), Senin (26/1/2026). Langkah ini diambil untuk menyerap aspirasi daerah sebagai bahan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Rombongan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, diterima oleh Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, beserta jajaran pemerintah daerah dan manajemen KIK Kendal. Fokus utama diskusi ini adalah penguatan paradigma industri hijau serta reposisi peran pemerintah daerah dalam peta jalan industri nasional.

Sultan Najamudin menekankan bahwa revisi regulasi ini harus mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan, terutama bagi daerah yang memiliki kawasan industri dengan pertumbuhan pesat seperti Kendal.

Baca Juga:Banjir Kabupaten Pekalongan Meluas, 1.923 Warga Mengungsi dan PMI Sebut Stok Logistik Mulai MenipisWaspada Bakteri! Dinkes Pekalongan Beri Tips Olah Air Minum Agar Aman Dikonsumsi Seluruh Keluarga

“Kawasan industri di daerah adalah etalase kebijakan perindustrian nasional. Karena itu, perubahan UU Perindustrian harus memberikan ruang yang lebih kuat bagi daerah dalam perencanaan, pengawasan, dan pengendalian industri,” tegas Sultan Bachtiar Najamudin di sela kunjungan tersebut.

Industri Hijau Bukan Sekadar Wacana

Selain memperkuat kewenangan daerah, DPD RI juga menyoroti pentingnya klausul mengenai industri hijau dalam undang-undang yang baru. Menurut Sultan, aspek keberlanjutan lingkungan harus menjadi kewajiban yang mengikat bagi para pelaku industri, bukan lagi sekadar pilihan atau wacana semata.

“Industri hijau bukan sekadar wacana. Undang-undang harus memastikan efisiensi energi, pengelolaan lingkungan, dan keberlanjutan menjadi kewajiban dalam setiap pengembangan industri,” ujarnya menambahkan.

Sultan menilai KIK Kendal memiliki ekosistem yang relatif lengkap dan berpotensi menjadi percontohan nasional. Segala masukan dari praktisi, akademisi, dan pemerintah daerah di Kendal akan dijadikan rekomendasi krusial dalam perumusan kebijakan nasional.

Dukungan Regulasi yang Adaptif

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menyambut positif inisiatif DPD RI. Menurutnya, regulasi yang lebih adaptif dan memberikan kepastian hukum bagi daerah akan mempercepat akselerasi investasi sekaligus menjaga keseimbangan sosial-lingkungan.

“KIK Kendal menjawab tantangan zaman. Karena itu, revisi undang-undang diperlukan agar pertumbuhan industri dapat berkembang lebih cepat dan berkelanjutan,” tutur Bupati Dyah.

0 Komentar