Aturan Pajak Saat Menjual Emas Antam
Sebelum menjual emas, ada hal penting yang wajib kamu pahami terkait pajak. Dalam laman resmi Antam disebutkan bahwa:
- Transaksi buyback di atas Rp10.000.000 dikenai PPh 22 sebesar 1,5 persen
- Pajak dipotong otomatis dari total nilai transaksi
- Berlaku sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017
- Selain itu, kelengkapan dokumen identitas juga menjadi syarat utama.
- Dokumen yang Harus Disiapkan Saat Buyback
Agar proses penjualan emas berjalan lancar, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- Kartu identitas diri
- NIK yang terdaftar sebagai NPWP sesuai PMK No. 112/PMK.03/2022
- Sertifikat emas batangan Antam
- Emas dalam kondisi baik
Kelengkapan dokumen ini akan mempercepat proses transaksi dan menghindari kendala administratif.
Baca Juga:Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tajam Sebesar Rp52.000 per Gram! Bagaimana Strategi Investor?Harga Buyback Emas Hari Ini Tanggal 28 Januari 2026 Naik atau Turun? Cek Daftar dari Galeri24 dan UBS
Waktu Tepat Menjual Emas Antam
Dengan harga buyback emas Antam hari ini yang berada di level tertinggi dalam sepekan, banyak investor menilai kondisi ini sebagai momen strategis untuk menjual emas.
Namun, keputusan tetap harus disesuaikan dengan tujuan keuangan masing-masing.
- Jika tujuan kamu adalah merealisasikan keuntungan jangka pendek, kenaikan harga saat ini bisa menjadi peluang menarik.
- Sebaliknya, untuk investasi jangka panjang, mempertahankan emas masih menjadi pilihan yang relevan.
Harga buyback emas Antam hari ini mencatat lonjakan signifikan dan menjadi yang tertinggi dalam sepekan terakhir.
Kenaikan ini membuka peluang besar bagi pemilik emas untuk menjual dengan harga optimal.
Dengan memahami pergerakan harga, aturan pajak, dan kelengkapan dokumen, kamu bisa mengambil keputusan finansial yang lebih bijak dan menguntungkan.
