Dampak KIK, Bapenda Kendal Bidik Pajak Kos-kosan di Kaliwungu, Tarif 10 Persen Berlaku Mulai Februari

Dampak KIK, Bapenda Kendal Bidik Pajak Kos-kosan di Kaliwungu, Tarif 10 Persen Berlaku Mulai Februari
ABDUL GHOFUR SOSIALISASI - Anggota Komisi C DPRD Kendal, Supriyanto, menyampaikan pemaparan dalam kegiatan sosialisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kepada para pelaku usaha rumah kos di wilayah Kaliwungu, Kamis (29/1/2026).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Pesatnya pertumbuhan Kawasan Industri Kendal (KIK) membawa dampak besar pada sektor hunian sementara. Merespons fenomena tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal mulai bergerak mengoptimalkan potensi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya dari sektor rumah kos.

Langkah ini diawali dengan sosialisasi masif kepada para pemilik rumah kos di Desa Mororejo, Kecamatan Kaliwungu, Kamis (29/1/2026). Wilayah Kaliwungu dipilih sebagai pilot project karena lokasinya yang bersinggungan langsung dengan area industri, di mana puluhan ribu pekerja kini membutuhkan tempat tinggal.

Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab, menegaskan bahwa pajak rumah kos merupakan bagian dari pajak perhotelan yang menjadi salah satu pilar Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga:Tanggul Kali Bodri Kendal Kritis, DPRD Desak PSDA Jateng Segera Lakukan Penanganan Permanen di 4 DesaWajah Baru Kampung Clumprit Pekalongan, Penataan Infrastruktur DAK Integrasi Rampung 100 Persen

“PBJT ini termasuk pajak perhotelan yang di dalamnya juga mencakup kos-kosan. Kami mulai dari Kaliwungu karena wilayah ini sangat potensial, terutama karena kedekatannya dengan Kawasan Industri Kendal,” tegas Abdul Wahab di sela kegiatan sosialisasi.

Tarif 10 Persen Hanya untuk Kamar Terisi

Wahab meluruskan kekhawatiran para pemilik kos terkait besaran pajak. Ia menjelaskan bahwa subjek pajak sebenarnya adalah penghuni kos, sementara pemilik bertindak sebagai pemungut dan penyetor. Tarif yang dikenakan adalah sebesar 10 persen dari nilai sewa.

Pajak ini pun bersifat adil karena hanya dihitung berdasarkan jumlah kamar yang laku disewakan, bukan total kapasitas bangunan.

“Kalau punya 10 kamar tapi yang terisi hanya empat, maka pajak dikenakan dari empat kamar itu saja. Penyewa yang membayar pajak, pemilik kos yang memungut dan menyetorkan ke Bapenda. Kami paham ada masyarakat yang kaget, tapi kewajiban ini harus disampaikan secara terbuka,” jelasnya lugas.

Sistem Pembayaran Berbasis Daring

Masyarakat tidak perlu repot dalam urusan birokrasi, sebab Bapenda telah menyiapkan sistem pembayaran berbasis daring (online). Pajak PBJT untuk rumah kos ini sudah mulai dapat dibayarkan pada Februari mendatang untuk masa pajak Januari 2026.

Anggota Komisi C DPRD Kendal, Supriyanto, yang hadir dalam acara tersebut mengingatkan bahwa penarikan pajak ini adalah amanat undang-undang yang hasilnya akan dirasakan kembali oleh masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

0 Komentar