Jika tujuan investasimu jangka panjang, sebagian investor memilih menahan emas meski harga buyback sedang naik.
Aturan pajak dalam transaksi buyback emas Antam
Penting untuk kamu ketahui, setiap transaksi buyback emas Antam memiliki ketentuan pajak yang wajib diperhatikan.
Dalam laman resmi Antam disebutkan bahwa semua transaksi jual kembali dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenai PPh 22 sebesar 1,5 persen.
Pajak tersebut:
Baca Juga:Update Harga Emas Antam Hari Ini Tanggal 4 Februari 2026! Akankah Berpeluang Naik Lagi?Harga Emas Perhiasan Hari Ini Tanggal 4 Februari 2026 Mulai Naik Turun Tajam! Ini Rinciannya!
- Dipotong otomatis dari total nilai transaksi
- Berlaku sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017
- Wajib disertai kelengkapan dokumen identitas
Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 menetapkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat digunakan sebagai NPWP untuk keperluan transaksi perpajakan.
Harga buyback emas Antam hari ini tanggal 4 Februari 2026 berada di level Rp2.710.000 per gram setelah melonjak Rp86.000 dalam sehari.
Meski masih lebih rendah dibandingkan harga tertinggi pekan lalu, kenaikan ini memberi sinyal positif bagi pasar emas.
Bagi kamu yang berencana menjual emas, momen ini bisa menjadi bahan pertimbangan penting dengan tetap memperhatikan pajak dan tren harga ke depan.
