Kabar Baik! Biaya Haji 2026 Kota Pekalongan Turun, Pelunasan Jemaah Lancar Tanpa Perpanjangan

Kabar Baik! Biaya Haji 2026 Kota Pekalongan Turun, Pelunasan Jemaah Lancar Tanpa Perpanjangan
ISTIMEWA PELAYANAN - Pelayanan di Kantor Kementrian Haji dan Umrah Kota Pekalongan.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Pekalongan mencatat tren positif terkait kesiapan finansial dan kedisiplinan calon jemaah haji tahun 2026. Berbeda dengan sejumlah daerah lain, proses pelunasan biaya haji di Kota Batik dilaporkan rampung tepat waktu sehingga tidak memerlukan masa perpanjangan.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Pekalongan, R. Antono, memberikan apresiasi tinggi atas antusiasme dan kemandirian warga dalam memenuhi kewajiban finansial untuk keberangkatan ke Tanah Suci.

“Untuk perpanjangan pelunasan, Kota Pekalongan tidak termasuk di dalamnya karena memang kuota pelunasan sudah terpenuhi dengan baik oleh jemaah kita. Ini menunjukkan kesiapan luar biasa dari warga Pekalongan untuk berangkat ke Tanah Suci,” ungkap Antono saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/2/2026).

Baca Juga:Antisipasi Banjir Susulan, 14 Stasiun Pompa Sungai Bremi-Meduri Pekalongan Kini Beroperasi 24 Jam PenuhNasib Guru Honorer Batang Menggantung, PGRI Desak Gaji PPPK Dibiayai APBN Agar Daerah Tak Terbebani

Efisiensi Anggaran: Biaya Haji Turun Rp 1 Juta

Kabar yang lebih menggembirakan adalah adanya penurunan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) untuk tahun keberangkatan 1447 H / 2026 M. Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025, pemerintah berhasil menekan efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan.

Secara nasional, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 ditetapkan sebesar Rp 86.448.981, turun sekitar Rp 1 juta dari tahun sebelumnya. Bagi jemaah, hal ini berarti jumlah dana yang harus dibayar langsung (BIPIH) menjadi lebih ringan.

“Alhamdulillah, tahun ini ada penurunan. Jika tahun lalu pelunasan mencapai angka yang cukup tinggi, tahun ini BIPIH atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah turun menjadi Rp 53.233.422. Artinya, jemaah rata-rata hanya perlu melunasi sekitar Rp 25,6 juta setelah dikurangi setoran awal,” jelas R. Antono secara rinci.

Penurunan ini dimungkinkan karena adanya subsidi dari nilai manfaat dana haji yang dikelola oleh BPKH, yang mencapai Rp 33.215.559 per jemaah.

Jaminan Fasilitas Tetap Maksimal

Meski biaya mengalami penurunan, Kementerian Haji dan Umrah memberikan jaminan tegas bahwa fasilitas bagi jemaah tidak akan dikurangi sedikit pun. Fokus utama pemerintah adalah efisiensi di tingkat birokrasi dan pengelolaan, bukan pada pemotongan layanan dasar.

Antono memastikan bahwa jemaah tetap akan mendapatkan hak-hak mereka secara penuh selama 40 hari menjalankan ibadah di Arab Saudi.

0 Komentar