44 Warga Perumahan RIT Kandang Panjang Pekalongan Akhirnya Terima Sertifikat Tanah

Nanti 12 Tahun, 44 Warga Perumahan RIT Kandang Panjang Pekalongan Akhirnya Terima Sertifikat Tanah
ISTIMEWA SERTIFIKAT – Acara penyerahan 44 sertifikat tanah ke warga Perumahan Rumah Inti Tumbuh (RIT) III Kelurahan Kandang Panjang, Pekalongan Utara, Kamis (5/2/2026).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Penantian panjang selama 12 tahun yang dialami oleh warga Perumahan Rumah Inti Tumbuh (RIT) III, Kelurahan Kandang Panjang, Kecamatan Pekalongan Utara, akhirnya berakhir bahagia. Sebanyak 44 sertifikat tanah resmi diserahkan kepada pemilik rumah dalam acara yang digelar di aula kantor kelurahan setempat, Kamis (5/2/2026).

Penyerahan sertifikat ini merupakan hasil kolaborasi intensif antara Pemerintah Kota Pekalongan dengan Kantor Pertanahan (BPN) Kota Pekalongan. Selain sertifikat, warga juga menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) sebagai bagian dari peluncuran sistem digitalisasi pembayaran pajak.

Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab, menegaskan bahwa penyerahan dokumen legal ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman secara hukum bagi masyarakat.

Baca Juga:Jalan Rusak Makan Korban, Pemkab Batang Desak Pemprov Jateng Segera Perbaiki Ruas Banyuputih-PlantunganPembunuh Baladiva Divonis Mati! PN Kendal Kabulkan Tuntutan Jaksa, Tangis Haru Keluarga Pecah

“Harapannya, sertifikat ini memberikan kepastian hukum bagi pemilik rumah, membawa ketenangan, serta menjadi berkah. Ini adalah wujud kepedulian Pemkot Pekalongan bersama BPN yang insyaallah memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kandang Panjang,” ujar Balgis Diab usai menyerahkan sertifikat, Kamis.

Proses Panjang Pelepasan Tanah Bengkok

Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Joko Wiyono, menjelaskan bahwa proses penerbitan sertifikat ini tergolong kompleks. Tanah yang digunakan untuk perumahan RIT berasal dari pelepasan tanah bengkok milik Pemerintah Kota Pekalongan yang kemudian dialokasikan bagi keluarga berpenghasilan rendah melalui sistem cicilan.

Meskipun program ini telah berjalan selama puluhan tahun, sinkronisasi administrasi dan proses hukum baru mencapai tahap final pada akhir 2025.

“Sertifikat ini diberikan melalui program kepemilikan rumah dengan sistem mencicil. Program ini sudah berjalan puluhan tahun dan baru dapat diselesaikan akhir 2025 berkat koordinasi intens antara Pemkot dan Kantor Pertanahan. Sertifikat ini diperuntukkan bagi keluarga berpenghasilan rendah sebagai hasil kolaborasi lintas sektor,” ungkap Joko Wiyono.

Kebahagiaan Warga: Tak Lagi Was-was

Rasa syukur mendalam dirasakan oleh para warga, salah satunya Ahmanto. Ia menceritakan betapa lega perasaannya setelah dokumen yang diperjuangkan selama belasan tahun sejak pelunasan rumah itu akhirnya berada di tangan.

“Alhamdulillah, saya dan seluruh warga merasa bahagia. Kepastian hukum atas tanah dan rumah kini sudah mutlak menjadi milik kami, sehingga tidak lagi was-was terhadap kemungkinan kebijakan seperti penggusuran. Sejak perumahan dinyatakan lunas, proses pengurusan sertifikat memakan waktu sekitar 12 tahun,” tutur Ahmanto haru.

0 Komentar