RADARPEKALONGAN.ID – Harga buyback emas Antam hari ini 10 Februari 2026 kembali mencatatkan kenaikan dan menjadi sorotan investor emas.
Pada perdagangan Selasa pagi, harga buyback emas Antam resmi naik Rp14.000 per gram dan menunjukkan tren positif yang cukup konsisten dalam sepekan terakhir.
Berdasarkan data Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam yang dipantau pada pukul 08.27 WIB, harga jual kembali atau buyback emas Antam hari ini dipatok sebesar Rp2.748.000 per gram.
Baca Juga:Harga Emas Antam Hari Ini 10 Februari 2026 Naik Rp14.000! Hampir Tembus 3 Juta Rupiah per Gram!Harga Emas UBS Hari Ini 10 Februari 2026 Nyaris Sentuh 3 Juta! Cek Jual dan Buybacknya Sekarang!
Angka ini lebih tinggi dibandingkan perdagangan sebelumnya dan memperkuat sinyal bahwa harga emas masih berada dalam fase menguat.
Pergerakan harga buyback emas Antam hari ini 10 Februari 2026
Jika melihat pergerakan mingguan, harga buyback emas Antam hari ini 10 Februari 2026 mengalami lonjakan cukup signifikan.
Dalam kurun waktu satu pekan, harga buyback tercatat naik hingga Rp124.000 per gram.
Sebagai perbandingan:
- 3 Februari 2026 Rp2.624.000 per gram
- 9 Februari 2026 Rp2.734.000 per gram
- 10 Februari 2026 Rp2.748.000 per gram
Kenaikan bertahap ini menunjukkan bahwa tekanan jual relatif rendah, sementara minat terhadap emas fisik masih terjaga dengan baik.
Harga buyback emas Antam hari ini 10 Februari 2026 sentuh level tertinggi
Dalam sepekan terakhir, harga buyback emas Antam sempat menyentuh level terendah pada perdagangan pagi 6 Februari 2026.
Namun, tren tersebut segera berbalik arah dan terus naik hingga mencapai level tertinggi pada perdagangan hari ini.
Kondisi ini menjadi sinyal positif bagi kamu yang menyimpan emas Antam sebagai aset investasi jangka menengah maupun panjang.
Baca Juga:Harga Emas Galeri24 Hari Ini 10 Februari 2026 Terbaru! Cek Jual dan Buyback-nya Sekarang!Harga Buyback Emas Hari Ini 10 Februari 2026 Turun atau Naik? Ini Daftar Lengkapnya!
Momentum kenaikan harga buyback emas Antam hari ini 10 Februari 2026 bisa dimanfaatkan untuk evaluasi waktu jual yang lebih optimal.
Ketentuan pajak pada transaksi buyback emas Antam
Sebelum memutuskan menjual emas, kamu perlu memahami aturan pajak yang berlaku. Dalam laman resmi Antam disebutkan bahwa:
- Transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000
- Dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen
- Pajak dipotong otomatis dari total nilai transaksi
Aturan ini mengacu pada PMK No. 34/PMK.10/2017 dan berlaku untuk seluruh transaksi jual kembali emas Antam di gerai resmi.
Selain itu, kelengkapan dokumen identitas juga wajib diperhatikan. Berdasarkan PMK Nomor 112/PMK.03/2022, penggunaan Nomor Induk Kependudukan atau NIK sudah berlaku sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.
