“Kami akan memproses perkara ini secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami menjerat pelaku dengan Pasal 262 ayat (3) dan Pasal 472 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengeroyokan dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin,” tegas AKBP Veronica secara lugas.
Polres Batang memberikan peringatan keras kepada para orang tua agar tidak menganggap tawuran sebagai “kenakalan remaja” biasa. Pengawasan ketat terhadap aktivitas anak pada jam-jam rawan dini hari menjadi kunci agar generasi muda Batang tidak terjebak dalam pusaran kriminalitas jalanan. (fel)
