6.835 Peserta PBI-JK Kota Pekalongan Dinonaktifkan Pusat, Dinsos Pastikan Warga Tetap Terlayani Lewat UHC

6.835 Peserta PBI-JK Kota Pekalongan Dinonaktifkan Pusat, Dinsos Pastikan Warga Tetap Terlayani Lewat UHC
Ahmad Husni Kabid Pemberdayaan, Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos P2KB Kota Pekalongan
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Sebanyak 6.835 warga Kota Pekalongan yang selama ini tercatat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) resmi dinonaktifkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Langkah ini diambil menyusul pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menempatkan ribuan warga tersebut dalam kategori ekonomi mampu atau berada pada desil 6 hingga 10. Kebijakan ini merupakan implementasi dari SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang menyasar efektivitas bantuan iuran agar tepat sasaran.

Meskipun ribuan kartu kepesertaan tersebut kini tidak lagi aktif, Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P2KB) Kota Pekalongan menjamin akses layanan kesehatan masyarakat tidak akan terputus.

Baca Juga:Warga Bojongminggir Pekalongan Resah Warung Karaoke Berkedok Pecak Belut Diduga Jual Miras IlegalDinkes Kota Pekalongan Temukan 33 Kasus Kusta, Skrining Diperketat di Wilayah Banjir dan Lingkungan Kumuh

Kepala Bidang Pemberdayaan, Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos P2KB Kota Pekalongan, Ahmad Husni, menjelaskan bahwa Pemerintah Kota telah menyiapkan jaring pengaman melalui skema Universal Health Coverage (UHC) yang dibayarkan oleh APBD.

“Yang pertama bersumber dari APBN, kita kenal dengan PBI Jaminan Kesehatan yang dibayarkan oleh Kementerian Sosial. Yang kedua adalah iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah atau yang kita sebut UHC. Jika memang warga sangat membutuhkan dan memenuhi kriteria tidak mampu, kepesertaannya akan langsung kita alihkan ke UHC agar layanan kesehatannya tidak terganggu,” terang Ahmad Husni, Rabu (11/2/2026).

Mekanisme Reaktivasi dan Pengalihan ke UHC

Bagi warga yang mendapati kartu BPJS Kesehatannya nonaktif saat hendak berobat, Ahmad Husni meminta masyarakat untuk tidak panik. Warga dapat mengajukan reaktivasi dengan syarat membawa surat keterangan dari fasilitas kesehatan (Puskesmas atau RS) serta surat keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial.

Husni menambahkan, kesepakatan antara Wali Kota, Dinas Kesehatan, dan BPJS Kesehatan telah memastikan bahwa proses migrasi ke UHC daerah bisa dilakukan dengan cepat bagi warga yang benar-benar membutuhkan layanan medis darurat.

“Sepanjang dia warga Kota Pekalongan dan masuk kategori tidak mampu, akan langsung kita alihkan ke UHC. Ini sudah menjadi kesepakatan Bapak Wali Kota bersama Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan agar tidak ada kendala administrasi yang menghambat pelayanan medis,” tegasnya secara lugas.

0 Komentar