DPRD Kota Pekalongan Ajukan Raperda Baru: Penanganan Gelandangan dan Narkotika Jadi Fokus Utama

DPRD Kota Pekalongan Ajukan Raperda Baru: Penanganan Gelandangan dan Narkotika Jadi Fokus Utama
ISTIMEWA RAPAT PARIPURNA - DPRD Kota Pekalongan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengantar Ketua Bapemperda dalam Rapat Paripurna atas Dua (2) Raperda Prakarsa DPRD Tahun 2026.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) resmi mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tahun 2026. Langkah legislasi ini diambil sebagai jawaban atas dinamika sosial dan ancaman narkotika yang kian kompleks di Kota Batik.

Dua draf aturan yang diusulkan adalah Raperda tentang Penanganan Pengemis dan Gelandangan, serta Perubahan atas Perda Nomor 33 Tahun 2021 mengenai Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Pekalongan, Aminuddin Azis, menegaskan bahwa usulan ini merupakan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan nyata di tengah masyarakat, bukan sekadar menggugurkan kewajiban legislasi tahunan.

Baca Juga:Menteri Agus Andrianto Jadikan Lapas Terbuka Kendal Lumbung Pangan, Ubah Warga Binaan Jadi Tenaga ProduktifOperasi Keselamatan Candi 2026, Polisi Ajak Karyawan di Pekalongan Jadi Pelopor Tertib Lalu Lintas

“Dua Raperda ini lahir bukan sekadar sebagai pemenuhan agenda legislasi, melainkan sebagai jawaban atas persoalan nyata yang dihadapi masyarakat Kota Pekalongan hari ini dan ke depan. Kehadiran pengemis dan gelandangan mencerminkan tantangan kesejahteraan sosial, kemiskinan, dan keterbatasan akses hidup yang layak,” ujar Aminuddin Azis dalam Rapat Paripurna di Gedung Diklat, Rabu (11/2/2026).

Pendekatan Manusiawi untuk Gelandangan

Aminuddin menekankan bahwa penanganan masalah sosial seperti gelandangan tidak boleh hanya mengandalkan aksi penertiban di lapangan. DPRD mendorong adanya penguatan sistem pembinaan terpadu yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Tujuannya adalah agar para penyandang masalah kesejahteraan sosial ini mendapatkan akses pemberdayaan sehingga bisa kembali hidup mandiri.

Terkait isu narkotika, Aminuddin menyoroti pentingnya penguatan regulasi lokal agar sejalan dengan kebijakan nasional.

“Peredaran gelap narkotika tidak mengenal batas usia, profesi, maupun latar belakang sosial. Oleh sebab itu, regulasi yang ada perlu diperkuat, disesuaikan, dan disinergikan dengan kebijakan nasional serta dinamika permasalahan yang berkembang di masyarakat,” imbuhnya secara tegas.

Pemkot Siap Bersinergi

Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab, menyambut positif langkah inisiatif dari pihak legislatif tersebut. Ia menyatakan bahwa Pemerintah Kota siap membahas kedua Raperda ini secara konstruktif agar aturan yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan tepat sasaran.

Balgis menggarisbawahi bahwa khusus untuk penanganan gelandangan, rehabilitasi menjadi poin yang tidak bisa ditawar.

0 Komentar