“Kami menyambut baik dua Raperda prakarsa DPRD ini. Penanganannya tidak boleh hanya sebatas penertiban. Harus ada pembinaan, rehabilitasi, dan pemberdayaan agar mereka bisa kembali hidup mandiri dan bermartabat. Ini menyangkut masa depan anak-anak kita,” tutur Balgis Diab.
Pemerintah Kota dan DPRD berharap sinergi lintas sektor dalam pembahasan Raperda ini dapat memberikan perlindungan maksimal bagi warga, terutama dalam membentengi generasi muda dari bahaya narkoba serta menciptakan ketertiban kota yang tetap mengedepankan sisi keadilan sosial. (nul)
