RADARPEKALONGAN.ID, BOJONG – Warga Desa Bojongminggir, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, menyuarakan keresahan mendalam terkait aktivitas sejumlah warung remang-remang di wilayah mereka. Warung-warung tersebut disinyalir menyalahgunakan izin usaha dengan menjual minuman keras (miras) ilegal hingga menyediakan pemandu lagu (PL) berpakaian minim.
Keresahan ini memuncak dalam musyawarah desa yang digelar di Aula Balai Desa Bojongminggir, Kamis (12/2/2026) pagi. Pertemuan tersebut menghadirkan unsur Forkopimcam, Satpol PP Kabupaten Pekalongan, tokoh agama, hingga para pemilik usaha untuk mencari jalan keluar atas konflik sosial yang terjadi.
Tokoh masyarakat Bojongminggir, Mustajirin, mengungkapkan bahwa terdapat sedikitnya enam warung yang aktivitasnya sangat mencurigakan. Modus yang digunakan adalah berpura-pura menjadi warung makan biasa, namun memiliki ruang tertutup untuk karaoke di dalamnya.
Baca Juga:Dinkes Kota Pekalongan Temukan 33 Kasus Kusta, Skrining Diperketat di Wilayah Banjir dan Lingkungan KumuhOperasi Keselamatan Candi 2026, Polres Pekalongan Ramp Check Bus dan Bagi Vitamin di Terminal Kajen
“Di Bojongminggir ada enam warung tempat karaoke yang diduga menjual miras dan menyediakan perempuan seksi pemandu lagu. Ada warung yang katanya jual pecel belut, tapi ternyata di dalamnya tempat karaoke. Bangunannya tertutup, kalau malam lampunya remang-remang. Ini yang menambah kecurigaan warga,” ujar Mustajirin, Kamis.
Rawan Transaksi Terlarang
Mustajirin menambahkan, kondisi warung yang tertutup dan gelap memicu kekhawatiran warga akan adanya praktik prostitusi terselubung hingga transaksi narkoba. Warga menegaskan tidak melarang masyarakat membuka usaha kuliner atau hiburan, asalkan dilakukan secara transparan dan sesuai norma hukum yang berlaku.
“Warga tidak mempersoalkan kalau itu murni warung makan. Buka sampai 24 jam pun tidak masalah, yang penting tidak menyediakan miras, tidak ada PL berpakaian seksi, dan tempatnya terbuka serta terang benderang,” tegasnya secara lugas.
Kekhawatiran warga kian meningkat mengingat bulan suci Ramadhan 2026 yang segera tiba. Warga menuntut perubahan permanen, bukan sekadar penutupan sementara selama bulan puasa.
Kesepakatan Empat Poin Larangan
Menanggapi laporan tersebut, musyawarah desa yang dihadiri Camat Bojong Farid Abdul Khakim dan Kapolsek Bojong AKP Wastono akhirnya menghasilkan keputusan bersama. Para pemilik usaha diwajibkan mematuhi empat poin aturan ketat, yaitu:
- Larangan keras menyediakan dan menjual minuman keras (miras).
- Jam operasional maksimal hingga pukul 24.00 WIB.
- Larangan segala bentuk praktik prostitusi terselubung.
- Kewajiban tempat usaha dalam kondisi terbuka dan pencahayaan terang.
