RADARPEKALONGAN.ID – Harga buyback emas Antam hari ini 15 Februari 2026 tercatat stagnan pada perdagangan Minggu pagi dan tetap bertahan di level Rp2.741.000 per gram.
Meski tidak berubah dibandingkan hari sebelumnya, dalam sepekan terakhir nilainya masih lebih tinggi Rp35.000 per gram.
Berdasarkan informasi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam yang dipantau pukul 08.00 WIB, harga jual kembali atau buyback emas batangan 24 karat PT Aneka Tambang Tbk dipatok Rp2.741.000 per gram.
Baca Juga:Harga Emas Antam Hari Ini 15 Februari 2026 Tetap Tinggi! Cek Rinciannya Sebelum Terlambat!Harga Emas Perhiasan Hartadinata 15 Februari 2026 Terbaru! Cek Daftar Lengkapnya untuk Semua Karat!
Harga Buyback Emas Antam Hari Ini 15 Februari 2026 Tetap Rp2.741.000
Untuk perdagangan hari ini, harga buyback emas Antam hari ini 15 Februari 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan sesi sebelumnya.
Angka tersebut juga menunjukkan tren yang relatif kuat dalam sepekan terakhir.
Berikut rangkuman pergerakan harga dalam 7 hari terakhir:
- 7 Februari 2026 Rp2.706.000 per gram
- 8 Februari 2026 Rp2.706.000 per gram
- 10 Februari 2026 Rp2.748.000 per gram (tertinggi sepekan)
- 15 Februari 2026 Rp2.741.000 per gram
Jika dibandingkan dengan harga pada 7 Februari 2026, posisi saat ini masih lebih tinggi Rp35.000 per gram. Bahkan sehari sebelumnya, harga buyback sempat melonjak Rp53.000 per gram hingga mencapai Rp2.741.000.
Analisis Pergerakan Sepekan
Dalam sepekan terakhir, harga buyback emas Antam hari ini 15 Februari 2026 menunjukkan fluktuasi yang cukup dinamis. Level terendah tercatat di Rp2.706.000 per gram, sedangkan level tertinggi menyentuh Rp2.748.000 per gram.
Pergerakan ini mencerminkan:
- Respons pasar terhadap harga emas global
- Sentimen investor terhadap aset safe haven
- Pergerakan nilai tukar rupiah
Meski hari ini stagnan, posisi harga masih berada di zona tinggi jika dibandingkan awal pekan lalu.
Aturan Pajak Saat Jual Emas Antam
Sebelum menjual emas berdasarkan harga buyback emas Antam hari ini 15 Februari 2026, kamu perlu memahami aturan pajak yang berlaku.
Dalam laman resmi Antam disebutkan:
- Transaksi buyback di atas Rp10.000.000 dikenai PPh 22 sebesar 1,5%
- Pajak dipotong otomatis dari total nilai transaksi
- Ketentuan ini sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, kelengkapan dokumen identitas juga menjadi syarat penting.
Baca Juga:Update Harga Buyback Emas Hari Ini 15 Februari 2026 Naik atau Turun? Cek Nominal Terbarunya!Harga Emas Perhiasan Hari Ini 15 Februari 2026 Terungkap! Ini Selisihnya Per Karat untuk Rajaemas dan Lakuemas
Nomor Induk Kependudukan dapat digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak untuk individu.
