Dalam laman resmi Antam dijelaskan bahwa setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Pajak tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi penjualan kembali.
Selain itu, ketentuan mengenai identitas wajib pajak juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 yang mengatur penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak untuk individu maupun badan usaha.
Baca Juga:Harga Emas Antam Hari Ini 17 Februari 2026 Anjlok Lagi! Turun Rp22.000 per Gram di Hari Raya Imlek!Harga Emas Perhiasan Hari Ini 17 Februari 2026 Kompak Turun! Saatnya Borong atau Tunggu Lagi?
Artinya, sebelum melakukan transaksi dalam jumlah besar, kamu perlu memastikan data identitas sudah sesuai dan aktif.
Apakah Sekarang Waktu Tepat untuk Jual
Melihat harga buyback emas Antam hari ini 17 Februari 2026 yang turun cukup dalam, keputusan menjual atau menahan emas sangat bergantung pada strategi investasi kamu.
Jika tujuanmu jangka panjang, penurunan seperti ini bisa saja hanya koreksi sementara. Namun jika kamu membutuhkan likuiditas cepat, penting untuk menghitung potensi selisih harga agar tidak merugi terlalu besar.
Dalam kondisi pasar yang fluktuatif, disiplin terhadap rencana keuangan jauh lebih penting daripada mengikuti kepanikan sesaat.
Sebagai penutup, harga buyback emas Antam hari ini 17 Februari 2026 berada di level Rp2.706.000 per gram setelah turun Rp22.000.
Dengan penurunan Rp42.000 dalam sepekan, kamu perlu mencermati tren sebelum mengambil keputusan.
Memahami detail harga buyback emas Antam hari ini 17 Februari 2026 akan membantu kamu menentukan waktu terbaik untuk menjual atau tetap menyimpan emas sebagai aset lindung nilai.
