Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Sidak KITB: Awasi Pembayaran THR 2026 dan Sanksi Tegas Perusahaan Bandel

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Sidak KITB: Awasi Pembayaran THR 2026 dan Sanksi Tegas Perusahaan Bandel
NOVIA ROCHMAWATI TINJAU PABRIK - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris (tengah) saat meninjau pabrik pembuatan sepatu milin PT Yih Quan footwear yang ada di dalam kawasan KEK Industropolis Batang.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Menjelang Hari Raya 2026, kesiapan perusahaan dalam menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi sorotan tajam parlemen. Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) guna memastikan hak-hak pekerja di salah satu pusat industri terbesar di Jawa Tengah tersebut terpenuhi secara tepat waktu.

Rombongan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menegaskan bahwa pengawasan ketenagakerjaan tahun ini akan diperketat. Langkah ini diambil guna meminimalisir terulangnya lonjakan pengaduan terkait THR yang sempat membeludak pada periode tahun sebelumnya.

“Kehadiran kami di Kabupaten Batang ingin mengetahui secara langsung kesiapan industri dalam penyaluran THR bagi pekerja tahun 2026, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta melihat kinerja BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Charles Honoris saat ditemui di KITB, Kamis (12/2/2026).

Baca Juga:Hasil Rukyatul Hilal di Kota Pekalongan: Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk, Awal Ramadan 1447 H Tunggu IsbatTeror Penembakan Rumah Tokoh di Kedungwuni, Labfor Polda Jateng Selidiki Proyektil di Lokasi Kejadian

Evaluasi Keluhan THR Tahun Lalu

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan RI pada tahun 2025, angka pelanggaran terkait hak pekerja masih sangat tinggi. Tercatat ada 2.295 pengaduan terhadap 1.467 perusahaan. Masalah utama yang dilaporkan meliputi THR yang tidak dibayarkan sama sekali, pembayaran yang telat, hingga nominal yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah.

Charles merinci bahwa pengaduan paling banyak adalah kasus THR yang tidak dibayarkan mencapai 1.382 laporan. Sektor manufaktur masih menjadi penyumbang aduan terbesar, diikuti sektor pendidikan dan layanan kesehatan.

“Kegiatan pengawasan ini sangat penting guna memastikan seluruh pekerja menerima haknya secara adil dan transparan. Jumlah aduan terbesar tahun lalu adalah THR yang belum dibayarkan. Selain itu ada 446 aduan keterlambatan dan 467 terkait pembayaran tidak sesuai aturan,” jelasnya secara lugas.

Ancaman Sanksi Denda dan Pembekuan Usaha

Pemerintah mengingatkan para pengusaha untuk patuh pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Aturan tersebut mewajibkan perusahaan membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum hari raya.

Perusahaan yang membandel atau terlambat membayar hingga H-6 akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total kewajiban THR. Namun, Charles mengingatkan bahwa denda tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban utama pengusaha untuk tetap membayarkan hak pekerjanya.

0 Komentar