Sanksi administratif yang disiapkan pemerintah pun tidak main-main. Mulai dari teguran tertulis hingga sanksi terberat berupa pembekuan kegiatan usaha.
“Sanksi administratif dapat dijatuhkan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha. Negara harus memastikan perlindungan jaminan sosial ini berjalan optimal,” pungkas Charles.
Dengan kunjungan kerja ini, Komisi IX berharap BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja setempat dapat lebih proaktif dalam menjemput bola aduan pekerja, sehingga Idul Fitri 2026 tidak lagi diwarnai dengan polemik hak finansial buruh yang terabaikan. (fel)
