Pemkab Batang Larang Total Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan 2026, Nekat Buka Terancam Denda Rp50 Juta

Pemkab Batang Larang Total Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan 2026, Nekat Buka Terancam Denda Rp50 Juta
DOK. Kepala Disparpora Batang, Ulul Azmi
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Pemerintah Kabupaten Batang secara resmi memberlakukan kebijakan tanpa kompromi terhadap seluruh pelaku usaha hiburan menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M. Langkah tegas ini diambil untuk menjamin kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa serta menegakkan produk hukum daerah yang berlaku.

Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Batang, Ulul Azmi, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan celah sedikit pun bagi adanya pelonggaran jam operasional maupun dispensasi bagi pengusaha hiburan di wilayahnya.

“Saya tetap mengacu Perda. Perdanya kan sudah melarang beroperasi saat Ramadan. Sejak tahun kemarin saya tidak berani membuat surat pengaturan jam buka. Tahun ini juga tidak, saya sesuai Perda saja,” ujar Ulul Azmi secara lugas, Rabu (18/2/2026).

Baca Juga:Jalan Rusak di Pekalongan Capai 80 Persen, DPUPR Hanya Bisa Tambal Sulam Akibat Anggaran TerbatasTelur Mimi Khas Kaliwungu Jadi Primadona Jelang Ramadan 1447 H, Omzet Pedagang Kendal Naik Drastis

Payung Hukum dan Larangan Operasional

Kebijakan penutupan total ini berpijak pada landasan hukum Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan. Secara spesifik, Pasal 11 ayat (2) huruf f melarang keras segala bentuk operasional usaha hiburan selama bulan puasa dan hari besar keagamaan lainnya.

Adapun jenis usaha yang wajib tutup total meliputi:

  • Diskotik, karaoke, kelab malam, dan pub.
  • Panti pijat, pusat refleksi, mandi uap/spa.
  • Pusat kebugaran (gym) dan arena permainan ketangkasan.

Ulul menutup rapat spekulasi yang berkembang di masyarakat bahwa tempat hiburan diperbolehkan buka kembali setelah awal Ramadan dengan jam terbatas. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi adalah harga mati yang tidak bisa dinegosiasikan.

Sanksi Pidana dan Denda Puluhan Juta

Pemerintah Kabupaten Batang tidak main-main dalam mengawasi jalannya kebijakan ini. Bagi pengusaha yang nekat beroperasi secara “kucing-kucingan”, ancaman sanksi berat telah menanti sesuai dengan Pasal 15 Perda yang berlaku.

Pelanggar terancam hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp50 juta. Tak hanya itu, Pemkab Batang juga berwenang melakukan tindakan administratif berupa pencabutan izin usaha secara permanen bagi pengusaha yang terbukti membandel.

“Itu saya tidak berani (mengambil risiko kebijakan lain). Penegakan ini murni untuk memberikan rasa nyaman dan khusyuk bagi masyarakat tanpa gangguan penyakit masyarakat (pekat),” tegas Ulul.

0 Komentar