RADARPEKALONGAN.ID, WIRADESA – Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan terus memperketat pengawasan di wilayah pesisir guna menekan peredaran gelap narkotika. Terbaru, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pekalongan berhasil meringkus seorang pria berinisial MN alias Nawi (47), warga Kota Pekalongan, yang kedapatan mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Wiradesa.
Nawi ditangkap saat berada di sebuah pekarangan rumah di Desa Wiradesa pada Selasa (10/2/2026) sore. Dalam penggerebekan tersebut, pelaku tak berkutik setelah petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di dalam pakaian yang dikenakannya.
Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan, Iptu R Yonanta Edy Pranawa, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya transaksi barang haram di lokasi tersebut.
Baca Juga:Jalan Rusak di Pekalongan Capai 80 Persen, DPUPR Hanya Bisa Tambal Sulam Akibat Anggaran TerbatasTelur Mimi Khas Kaliwungu Jadi Primadona Jelang Ramadan 1447 H, Omzet Pedagang Kendal Naik Drastis
“Kami berhasil mengamankan MN alias Nawi di sebuah pekarangan di Wiradesa. Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan lima paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan pelaku di saku belakang sebelah kiri celana jeans hitam yang dipakainya,” ujar Iptu Yonanta, Rabu (18/2/2026).
Kronologi Pengintaian dan Penggerebekan
Operasi penangkapan ini dimulai sejak Selasa pagi melalui pengintaian intensif oleh tim opsnal di beberapa titik rawan di Wiradesa. Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas melakukan tindakan tegas di lokasi yang telah menjadi target operasi.
Nawi tidak sendirian saat diringkus, ia sedang bersama seorang rekannya. Namun, fokus penggeledahan membuktikan bahwa Nawi-lah yang menyimpan barang bukti secara langsung.
“Setelah digeledah, ternyata Nawi menyimpan sabu tersebut di saku celananya. Total berat bruto barang bukti sabu yang diamankan mencapai kurang lebih 1,8 gram, yang dipecah ke dalam lima paket plastik klip transparan,” jelas Iptu Yonanta secara rinci.
Ancaman Penjara dan Pengembangan Jaringan
Dari hasil penimbangan petugas, lima paket tersebut memiliki berat bervariasi antara 0,23 gram hingga 0,44 gram. Berat total bruto 1,8 gram ini menjadi bukti kuat peran Nawi sebagai pengedar di lapangan.
Atas perbuatannya, Nawi kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Ia dijerat dengan Pasal Primer 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah diselaraskan dengan aturan terbaru dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
