RADARPEKALONGAN.ID – Harga buyback emas Antam hari ini 20 februari 2026 melonjak tajam Rp31.000 per gram pada perdagangan Jumat pagi.
Berdasarkan pembaruan pukul 08.23 WIB, harga jual kembali emas Antam kini dipatok di angka Rp2.725.000 per gram. Kenaikan ini menjadi salah satu lonjakan signifikan dalam sepekan terakhir.
Tidak hanya naik dibanding hari sebelumnya, harga buyback kali ini juga tercatat lebih tinggi Rp37.000 dibandingkan posisi pekan lalu.
Baca Juga:harga emas Antam hari ini 20 februari 2026 Kembali Naik! Tembus Rp2,9 Juta per Gramharga emas Antam hari ini 20 februari 2026 Kembali Naik! Tembus Rp2,9 Juta per Gram
Tren ini tentu menarik perhatian kamu yang sedang mempertimbangkan untuk menjual emas dalam waktu dekat.
Update harga buyback emas Antam hari ini 20 februari 2026
Berikut poin penting pergerakan harga terbaru:
- Harga buyback saat ini Rp2.725.000 per gram
- Naik Rp31.000 dibanding perdagangan sebelumnya
- Lebih mahal Rp37.000 dibanding harga 13 Februari 2026
- Kemarin sempat naik Rp5.000 ke Rp2.694.000 per gram
Dalam sepekan terakhir, harga buyback sempat menyentuh level terendah di Rp2.655.000 per gram pada 18 Februari 2026 pagi. Sementara harga tertinggi tercatat di Rp2.741.000 per gram pada 14 Februari 2026.
Pergerakan ini menunjukkan volatilitas yang cukup aktif, namun tren jangka pendek saat ini cenderung menguat.
Mengapa harga buyback bisa melonjak
Kenaikan harga buyback emas Antam hari ini 20 februari 2026 dipengaruhi oleh beberapa faktor utama:
- Penguatan harga emas global
- Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
- Sentimen pasar terhadap aset safe haven
- Permintaan domestik yang stabil
Ketika harga emas dunia naik, harga buyback di dalam negeri biasanya ikut terdorong. Hal ini karena harga emas Antam mengikuti acuan harga internasional yang dikonversi ke rupiah.
Aturan pajak saat jual emas
Sebelum memutuskan menjual, kamu perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku. Berdasarkan informasi resmi Antam:
Baca Juga:Harga Emas Perhiasan Hari Ini 20 Februari 2026 Naik Lagi! Cek Daftar Lengkapnya dari Lakuemas dan RajaemasHarga Emas Hari Ini Tanggal 20 Februari 2026 Merangkak Naik Lagi untuk Galeri24 dan UBS! Cek Daftarnya!
- Transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 dikenai PPh 22 sebesar 1,5 persen
- Pajak dipotong otomatis dari total nilai transaksi
- Ketentuan ini mengacu pada PMK No. 34/PMK.10/2017
Selain itu, sesuai PMK No. 112/PMK.03/2022, transaksi memerlukan kelengkapan identitas termasuk penggunaan NIK sebagai NPWP.
Artinya, jika kamu menjual emas dalam jumlah besar, hasil yang diterima akan dikurangi pajak secara otomatis. Pastikan kamu menghitung estimasi bersih sebelum melakukan transaksi.
