RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan resmi melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Pekalongan Nomor B/111/800 Tahun 2026 yang bertujuan memberikan ruang bagi para abdi negara untuk menjalankan ibadah tanpa mengesampingkan kewajiban pelayanan publik.
Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo, menjelaskan bahwa penyesuaian ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, beban kerja efektif ASN selama bulan puasa dikurangi dari 37,5 jam menjadi 32,5 jam per minggu.
“Sesuai dengan surat edaran Wali Kota Pekalongan, jam kerja yang semula masuk pukul 07.30 WIB kini menjadi pukul 08.00 WIB. Kemudian jam pulangnya yang semula pukul 15.30 WIB, pada Ramadan menjadi pukul 15.15 WIB,” terang Rusmani yang akrab disapa Didik, Kamis (19/2/2026).
Baca Juga:Sidak Pasar Kendal Temukan Minyakita Dijual Bundling, Polisi Ancam Tindak Tegas Praktik 'Kawin' Produk!Al-Irsyad Pekalongan Deklarasi Sekolah Ramah Anak, Pertegas Komitmen Pendidikan Inklusi Tanpa Kekerasan
Detail Perubahan Jam Kerja
Berdasarkan aturan terbaru tersebut, jadwal harian ASN Pemkot Pekalongan diatur sebagai berikut:
- Senin – Kamis: Masuk pukul 08.00 WIB, pulang pukul 15.15 WIB (Istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB).
- Jumat: Masuk pukul 08.00 WIB, pulang pukul 14.30 WIB (Istirahat/Jumat pukul 11.30 – 12.30 WIB).
Pemberlakuan jadwal ini dimulai pada hari pertama Ramadan sesuai ketetapan pemerintah. Didik menegaskan bahwa pengurangan durasi kerja ini tidak boleh menjadi alasan bagi para ASN untuk menurunkan performa atau bermalas-malasan.
“Kami sangat berharap bulan Ramadan bukan menjadi alasan untuk tidak produktif. Justru dengan Ramadan ini, para ASN di Kota Pekalongan harus meningkatkan produktivitasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya secara lugas.
Layanan Esensial Tetap Siaga
Terkait unit layanan masyarakat yang memiliki karakteristik khusus seperti Mal Pelayanan Publik (MPP), Disdukcapil, Puskesmas, hingga Rumah Sakit, Pemkot memberikan diskresi kepada masing-masing kepala perangkat daerah untuk mengatur jadwal operasional secara mandiri, terutama yang menggunakan sistem shift.
BKPSDM memastikan bahwa mekanisme layanan administrasi kependudukan seperti pembuatan KTP akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Untuk yang enam hari kerja dan unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan langsung, kami memberikan keleluasaan untuk mengatur secara tersendiri. Yang jelas, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan dengan sebaik-baiknya,” tambah Didik.
