RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Jajaran Polres Batang bertindak tegas dalam memerangi peredaran bahan peledak ilegal di wilayah hukumnya. Sedikitnya 29 kilogram serbuk petasan serta puluhan butir mercon siap edar dimusnahkan di tanah lapang Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, Kamis (19/2/2026).
Barang bukti berbahaya tersebut merupakan hasil tangkapan dalam Operasi Pekat Candi 2026 yang digelar kepolisian baru-baru ini. Mengingat daya ledaknya yang tinggi, Polres Batang tidak mau mengambil risiko dan langsung berkoordinasi dengan Unit Penjinak Bom (Jibom) Satbrimob Polda Jawa Tengah.
Proses pemusnahan dipimpin langsung oleh delapan personel ahli dari Tim Gegana guna memastikan seluruh material peledak hancur tanpa membahayakan warga sekitar.
Baca Juga:Warga Bugisan Pekalongan Jaga Mesin Pompa Sebagai Benteng Banjir, Fokus Kelola Sampah Lewat TPS 3RGeger Lansia 76 Tahun di Bandar Batang Ditemukan Meninggal dengan Jeratan Tali, Polisi Buka Suara
Kasat Reskrim Polres Batang, IPTU Albertus Sudaryono, menjelaskan bahwa tim ahli memilih metode pembakaran terkontrol atau burning untuk menetralisir bahan kimia berbahaya tersebut.
“Langkah ini kami ambil untuk memastikan seluruh bahan kimia benar-benar hancur dan tidak lagi memiliki daya ledak yang membahayakan masyarakat,” ujar IPTU Albertus Sudaryono dengan tegas di lokasi pemusnahan.
Peringatan Keras Bagi Pembuat Mercon Rumahan
Kepolisian memberikan peringatan keras kepada oknum warga yang masih nekat memproduksi petasan secara mandiri di rumah-rumah. Fenomena “bom waktu” di tengah permukiman ini dinilai sangat rawan memicu tragedi ledakan hebat yang berujung pada hilangnya nyawa dan kerusakan bangunan.
Selain faktor keamanan, IPTU Albertus juga menyoroti jeratan hukum yang menanti para pelaku. Penguasaan bahan peledak tanpa izin resmi kini diatur secara ketat dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pemusnahan ini adalah komitmen kami menjaga kondusivitas wilayah. Risiko ledakan di area permukiman warga menjadi alasan utama kami bertindak tegas tanpa kompromi,” tambahnya.
Menjaga Ketenangan Jelang Hari Raya
Operasi pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi agar masyarakat Kabupaten Batang dapat menjalankan ibadah di bulan suci dan merayakan hari raya dengan aman tanpa gangguan dentuman petasan yang membahayakan.
Polres Batang mengimbau warga agar segera melapor melalui layanan call center kepolisian jika mendapati adanya aktivitas perakitan atau transaksi bubuk petasan di lingkungannya. Kerjasama masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus rantai peredaran bahan peledak ilegal ini sebelum jatuh korban jiwa. (fel)
