Dinas Perdagangan Kabupaten Kendal menyatakan bahwa praktik “mengawinkan” produk bersubsidi dengan produk komersial adalah pelanggaran aturan distribusi. Pemerintah akan segera melakukan koordinasi lintas instansi untuk memberikan sanksi atau teguran keras kepada distributor maupun pedagang yang masih nekat melakukan aksi bundling.
Langkah sidak ini diharapkan dapat menekan spekulasi harga dan memastikan masyarakat mendapatkan akses pangan dengan harga wajar menjelang periode permintaan tinggi. Polres Kendal mengimbau warga untuk segera melapor jika menemukan praktik serupa di pasar atau toko retail lainnya. (fur)
