BPJS Ketenagakerjaan Batang Siap Lindungi Marbot dan Imam Masjid

BPJS Ketenagakerjaan Batang memberikan santunan kematian kepada ahli waris peserta.
Pengurus DMI Kabupaten Batang dan ahli waris menerima penghargaan serta klaim santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan.
0 Komentar

*Iuran Rp16 Ribu, Santunan hingga Beasiswa Anak Terjamin

BATANG – BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Batang menegaskan komitmennya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengurus masjid, marbot, imam, hingga muazin yang tergabung dalam Dewan Masjid Indonesia (DMI).

Komitmen tersebut menguat seiring penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DMI Jawa Tengah dan BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di Masjid Raya Baiturrahman, Semarang, pada 11 Februari 2026.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperjelas payung hukum dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi unsur DMI di seluruh Jawa Tengah, termasuk Kabupaten Batang.

Baca Juga:BPI Latih Nelayan Batang Perbaiki Mesin Kapal, Targetkan KemandirianSistem Dinilai Perlu Ditinjau Ulang, Gerindra Batang Dukung Pilkada Lewat DPRD

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batang Agus Suyono menyatakan pihaknya siap mengawal dan mengimplementasikan program tersebut di daerah.

“Bahkan kami sudah lebih dulu menjajaki kolaborasi dengan DMI Kabupaten Batang. Penandatanganan PKS pertama dilakukan Mei 2024. Oleh karenanya, langkah kami tidak akan surut untuk terus membersamai DMI Batang memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya, Senin (23/2).

Pada penandatanganan PKS tingkat provinsi tersebut, DMI Kabupaten Batang menerima piagam penghargaan karena dinilai aktif memberikan perlindungan bagi pengurus dan anggotanya.

Dalam kesempatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Sudiro, pengurus Masjid Baitusalam.

Penyerahan santunan tersebut menjadi bukti nyata manfaat perlindungan sosial bagi pekerja sosial keagamaan.

Agus Suyono menegaskan perlindungan sosial ketenagakerjaan merupakan wujud kehadiran negara untuk memberikan ketenangan bagi para pengurus masjid dalam menjalankan syiar agama.

Menurutnya, profesi pekerja sosial keagamaan memiliki risiko kerja yang tidak kalah dengan sektor formal. Karena itu, perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) menjadi kebutuhan mendasar.

Baca Juga:Lebih Ringan dari Tuntutan, Terdakwa Pengeroyokan Anak Divonis 3 TahunBatang Terapkan WFA, Bupati Faiz Minta ASN Tak Diam di Rumah

“Setiap tetes keringat pengabdian para pengurus masjid harus mendapatkan proteksi yang layak. Jika terjadi risiko kerja, santunan dapat membantu keberlangsungan hidup keluarga maupun pendidikan anak,” tegasnya.

Agus menjelaskan, pengurus masjid cukup membayar iuran Rp16.800 per bulan untuk mendapatkan perlindungan JKK dan JKM. Jika menambah Rp20 ribu, peserta juga memperoleh manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

0 Komentar