Santunan JKM sebesar Rp42 juta akan diberikan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia. Setelah tiga tahun kepesertaan, manfaat tambahan berupa beasiswa bagi anak hingga perguruan tinggi dapat mencapai Rp174 juta.
Selain itu, biaya perawatan akibat kecelakaan kerja ditanggung penuh sesuai kebutuhan medis tanpa batas biaya.
Dengan adanya jaminan sosial tersebut, para marbot dan imam diharapkan dapat menjalankan tugas memakmurkan masjid dengan lebih tenang dan optimal.
Baca Juga:BPI Latih Nelayan Batang Perbaiki Mesin Kapal, Targetkan KemandirianSistem Dinilai Perlu Ditinjau Ulang, Gerindra Batang Dukung Pilkada Lewat DPRD
Program ini sejalan dengan visi DMI untuk mewujudkan harmoni antara pengelolaan masjid dan kesejahteraan para pengurusnya.
Melalui kolaborasi berkelanjutan antara BPJS Ketenagakerjaan dan DMI, perlindungan sosial bagi pekerja sosial keagamaan di Kabupaten Batang diharapkan semakin luas, sehingga mereka dapat menjalankan pengabdian dengan tenang, aman, dan bermartabat.
