RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Kasus memilukan menimpa seorang remaja putri berinisial (15) asal Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan. Remaja yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) ini diduga menjadi korban penganiayaan fisik dan kekerasan seksual berulang oleh majikannya sendiri yang berprofesi sebagai oknum dokter spesialis di Kota Pekalongan.
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan Kota sejak Rabu (18/2/2026). Didampingi tim kuasa hukum dari YLBH Garuda Kencana Indonesia, pihak korban mendesak kepolisian segera bertindak tegas mengingat bukti-bukti yang telah diserahkan.
Kuasa hukum korban, Wanuri, S.H., mengungkapkan bahwa kejadian keji tersebut dialami korban dalam kurun waktu singkat namun berulang. Korban yang baru bekerja sejak Oktober 2025 tersebut awalnya dianiaya secara fisik hanya karena persoalan sepele.
Baca Juga:Gudang Gypsum dan Thinner di Langenharjo Kendal Terbakar Hebat, Seorang Penjaga Alami Luka Bakar5 Wisata Halal di Thailand yang Bisa Jadi Pilihan Liburanmu
“Korban diduga dipukul menggunakan sandal, dijambak, dan dipukul dengan sapu hanya karena persoalan sisa makanan. Saat pingsan dan kemudian siuman, terlapor berinisial AI (46) diduga melakukan rudapaksa terhadap korban di kamar lantai atas hingga berlanjut ke Selasa dini hari,” ungkap Wanuri saat mendatangi Mapolres Pekalongan Kota, Senin (23/2/2026).
Disekap dan Ponsel Disita
Selain kekerasan fisik dan seksual, korban juga diduga mendapatkan ancaman agar tidak melapor. Untuk memutus komunikasi dengan dunia luar, terlapor bersama istrinya diduga menyita telepon genggam milik korban. Tak hanya itu, upah yang dijanjikan sebesar Rp1,5 juta per bulan dikabarkan belum dibayarkan sejak korban mulai bekerja.
Korban akhirnya berhasil melarikan diri pada 17 November 2025 setelah bantuan dari keluarga datang menjemput. Kondisinya saat ini dilaporkan mengalami trauma psikis yang sangat berat.
“Kondisi korban saat ini trauma berat. Korban lebih banyak di rumah, tidak berani bertemu orang, dan masih ketakutan. Kami meminta segera dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka karena unsur pidana telah terpenuhi,” tegas Imam Maliki, S.H., anggota tim kuasa hukum lainnya.
Respons Kepolisian
Menanggapi laporan tersebut, Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setyanto, memastikan bahwa proses hukum terus berjalan. Pihaknya saat ini tengah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk memperkuat alat bukti.
