“Kolaborasi dengan dunia akademik merupakan kunci agar kebijakan publik selalu memiliki landasan riset yang kuat. Melalui diskusi ilmiah ini, kami berharap lahir inovasi dalam tata kelola hukum perjanjian jual beli tanah yang mampu mendorong percepatan pembangunan serta optimalisasi pendapatan daerah di masa depan,” pungkas Balgis.
Agenda ini menjadi ruang dialog terbuka yang memperkaya perspektif hukum daerah di Jawa Tengah, sekaligus membuktikan bahwa Kota Pekalongan mampu menjadi laboratorium hukum yang diakui oleh komunitas akademik internasional. (nul)
