DPRD Pekalongan Tegaskan Makan Bergizi Gratis Harus Tertib Regulasi dan Libatkan UMKM Lokal

DPRD Pekalongan Tegaskan Makan Bergizi Gratis Harus Tertib Regulasi dan Libatkan UMKM Lokal
TRIYONO RAKOR - DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Gabungan membahas Usaha Mikro dan SPPG di ruang Paripurna.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan mengeluarkan penegasan keras terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), legislatif meminta agar program nasional ini berjalan sesuai koridor hukum dan memberikan dampak ekonomi nyata bagi warga setempat.

Dalam rapat gabungan evaluasi program yang dihadiri jajaran Forkopimda dan OPD terkait, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, menekankan tiga poin krusial: kelancaran program, kepatuhan perizinan bangunan, dan pemanfaatan bahan pangan lokal.

“Kesimpulannya ada tiga. Pertama, MBG di Pekalongan harus berjalan lancar, baik, tertib, dan bermanfaat. Kedua, perizinan bangunan atau PBG harus diproses melalui koordinasi agar tidak melanggar aturan. Ketiga, bahan kebutuhan makan bergizi sebisa mungkin berasal dari lokal untuk mendukung ekonomi dan pertanian,” ujar Abdul Munir di Gedung DPRD, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga:Senyum Senimah Lihat Rumahnya Jadi Tembok, Progres Rehab RTLH TMMD Gedong Kendal Tembus 75 PersenBI Tegal Siapkan Rp5,3 Triliun Uang Baru untuk Lebaran 2026, Penukaran Wajib Lewat Aplikasi PINTAR

Bukan Sistem Franchise, Tapi Pemberdayaan

DPRD menyoroti mekanisme operasional SPPG agar tidak eksklusif. Abdul Munir menegaskan bahwa meski ini merupakan kebijakan pusat, implementasi di daerah tidak boleh mengabaikan prosedur administratif, termasuk perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Kami di DPRD tidak pernah menolak program MBG maupun SPPG. Yang kami lakukan adalah memastikan program ini tepat sasaran, berjalan dengan prosedur yang benar, dan manfaatnya maksimal,” tegas politisi tersebut.

Senada dengan hal itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul, memberikan catatan kritis mengenai keterlibatan pelaku usaha kecil. Ia mengingatkan agar yayasan pengelola bersikap transparan mengenai syarat kerja sama sehingga UMKM di Pekalongan tidak hanya menjadi penonton.

“UMKM harus diberdayakan, jangan sampai hanya menjadi penonton. Yayasan harus terbuka terkait syarat dan mekanisme kerja sama. Program ini bukan franchise. Harus ada pemberdayaan masyarakat lokal agar manfaat ekonominya dirasakan bersama,” kata Sumar Rosul.

Ketegasan Soal Perizinan Gedung

Selain aspek ekonomi, fungsi kontrol DPRD juga menyasar pada pemenuhan kewajiban daerah, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan pajak reklame. Legislatif memperingatkan bahwa operasional SPPG bisa dihentikan jika kajian teknis perizinan tidak terpenuhi.

0 Komentar