Harga buyback emas Antam hari ini 26 Februari 2026 Naik Setelah Sempat Turun! Ini Angka Terbarunya!

harga buyback emas Antam hari ini 26 Februari 2026
harga buyback emas Antam hari ini 26 Februari 2026 / sumber: pexels.com
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID – Harga buyback emas Antam hari ini 26 Februari 2026 kembali mengalami kenaikan setelah sempat turun tajam sehari sebelumnya.

Berdasarkan pembaruan terbaru pada Kamis pagi pukul 08.26 WIB, harga jual kembali emas batangan Antam dipatok Rp2.818.000 per gram.

Kenaikan ini sebesar Rp16.000 per gram dibanding perdagangan sebelumnya. Kondisi tersebut menjadi perhatian bagi kamu yang berencana menjual emas dalam waktu dekat.

Baca Juga:Harga Emas Antam Hari Ini 26 Februari 2026 Naik Tajam! Ini Rincian Lengkapnya!Harga Emas Hari Ini 26 Februari 2026 Terbaru Naik atau Turun? Cek Update Lengkapnya dari Pegadaian!

Harga buyback emas Antam hari ini 26 Februari 2026 Resmi Naik

Pergerakan harga buyback hari ini menunjukkan pembalikan arah setelah sebelumnya sempat turun Rp52.000 ke level Rp2.802.000 per gram. Kini, harga kembali menguat menjadi Rp2.818.000 per gram.

Jika dibandingkan dengan harga pada 19 Februari 2026 yang berada di level Rp2.694.000 per gram, maka dalam sepekan terakhir harga telah naik Rp124.000 per gram. Ini menjadi sinyal bahwa tren jangka pendek masih cukup fluktuatif.

Dalam sepekan terakhir, pergerakan harga buyback tercatat sebagai berikut:

  • 19 Februari 2026 Rp2.694.000 per gram sebagai level terendah
  • 24 Februari 2026 Rp2.854.000 per gram sebagai level tertinggi
  • 25 Februari 2026 Rp2.802.000 per gram setelah turun Rp52.000
  • 26 Februari 2026 Rp2.818.000 per gram setelah naik Rp16.000

Fluktuasi ini menunjukkan bahwa memantau harga harian sangat penting sebelum mengambil keputusan.

Faktor yang Mempengaruhi Harga Buyback

Harga buyback emas Antam hari ini 26 Februari 2026 dipengaruhi berbagai faktor, antara lain:

  • Pergerakan harga emas dunia
  • Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
  • Permintaan dan penawaran di pasar domestik
  • Sentimen ekonomi global

Sebagai aset lindung nilai, emas sering kali bergerak mengikuti ketidakpastian ekonomi. Saat volatilitas meningkat, harga emas cenderung ikut berfluktuasi.

Aturan Pajak Saat Melakukan Buyback

Bagi kamu yang ingin menjual emas, ada ketentuan pajak yang perlu diperhatikan. Berdasarkan aturan yang berlaku:

  • Transaksi buyback di atas Rp10.000.000 dikenai PPh 22 sebesar 1,5 persen
  • Pajak dipotong otomatis dari total nilai transaksi
  • Ketentuan mengacu pada PMK No. 34/PMK.10/2017

Selain itu, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, transaksi memerlukan kelengkapan identitas seperti Nomor Induk Kependudukan yang juga berfungsi sebagai NPWP.

Baca Juga:Harga Emas Perhiasan Hari Ini 26 Februari 2026 Stabil! Tapi Selisihnya Masih Tinggi, Cek LengkapnyaJadwal Imsak dan Buka Puasa di Pekalongan, Batang, Pemalang, Tegal 26 Februari 2026 Lengkap Semua Wilayah!

Memahami aturan ini penting agar kamu tidak terkejut dengan potongan saat transaksi berlangsung.

0 Komentar