RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Akses layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan di tingkat primer kini menghadapi tantangan baru. Kebijakan pembatasan kuota rujukan di Puskesmas mulai memicu keluhan serius dari masyarakat, terutama bagi pasien pengidap penyakit kronis yang membutuhkan kontrol rutin ke rumah sakit.
Peristiwa memprihatinkan dialami oleh Salmiati (59), warga Kelurahan Bandengan, Kecamatan Kendal Kota. Meski sudah mengantre sejak pukul 06.00 WIB di Puskesmas Kendal II pada Selasa, 24 Februari 2026, ia gagal mendapatkan surat rujukan untuk kontrol rutin ke RSUD dr. Soewondo Kendal.
Padahal, Salmiati memegang nomor antrean pertama. Namun, harapan untuk mendapatkan perawatan lanjutan pupus setelah petugas menyatakan jatah rujukan untuk hari itu telah habis.
Baca Juga:Solusi Sampah Pekalongan Raya, Empat Daerah Sepakat Bangun PSEL 1.000 Ton Per Hari Tanpa Gunakan APBDBerkah Ramadan 2026, Omzet Rambak Dwi Djaya Pegandon Melejit, Produksi Harian Tembus 750 Dus
“Saya ini punya penyakit dalam. Tiap bulan harus kontrol ke rumah sakit. Petugas bilang kuota rujukan sudah penuh, padahal saya daftar paling pertama,” ujar Salmiati dengan nada lirih dan raut wajah kecewa, Selasa (24/2/2026).
Regulasi Ketat: Maksimal 14 Persen Rujukan
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Puskesmas Kendal II, dr. Istiroh, membenarkan adanya sistem pembatasan kuota rujukan. Menurutnya, pihak puskesmas saat ini berada dalam posisi dilematis karena terikat aturan ketat dari BPJS Kesehatan yang membatasi rasio rujukan.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, puskesmas hanya diperbolehkan mengeluarkan rujukan maksimal 14 persen dari total kunjungan pasien BPJS pada hari tersebut.
“Kami tidak bisa serta-merta memberikan rujukan. Kalau melebihi batas, puskesmas bisa mendapat peringatan dari BPJS Kesehatan. Rata-rata dalam sehari kami hanya bisa menerbitkan sekitar tujuh surat rujukan,” tegas dr. Istiroh secara lugas.
Pasien Penyakit Berat Was-was
Kebijakan ini menjadi momok bagi pasien dengan diagnosa serius seperti penyakit dalam atau jantung. Tanpa surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), pasien tidak bisa mengakses layanan spesialis di rumah sakit menggunakan skema BPJS.
Ketika ditanya mengenai solusi bagi pasien yang membutuhkan penanganan mendesak namun terbentur kuota, dr. Istiroh menyatakan pihaknya tidak bisa berbuat banyak di luar aturan yang ada.
“Silakan jika ingin mengadu ke Dinas Kesehatan atau DPRD Kendal. Kami bekerja sesuai regulasi,” tambahnya.
