“Semuanya harus untung, tidak ada defisit antara aset dan keuntungan. Ibaratnya kalau tukang tempe bisa utang, kenapa BUMD tidak bisa,” seloroh Mora.
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, memastikan bahwa seluruh rekomendasi dari Pansus IV akan segera dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran. Harapannya, pembenahan tata kelola ini mampu mendongkrak PAD secara signifikan untuk menopang pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kendal. (fur)
