RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – Pelaksanaan program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pekalongan kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, sebanyak 82 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang telah berdiri di wilayah berjuluk Kota Santri tersebut dilaporkan belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Fakta ini terungkap dalam rapat kerja gabungan pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan yang membahas evaluasi program MBG di Ruang Paripurna DPRD, Rabu (25/2/2026). Hingga saat ini, dari puluhan gedung yang sudah beroperasi, tercatat baru satu SPPG yang memulai proses pengurusan izin, namun dokumennya pun belum dinyatakan selesai.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU Taru) Kabupaten Pekalongan, Budi Untoyo, membenarkan kondisi tersebut. Menurutnya, setiap bangunan gedung wajib memiliki izin PBG sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga:Pasien BPJS Ditolak, DPRD Kendal Panggil Dinkes dan BPJS Kesehatan Terkait Sengkarut Kuota Rujukan3 Spot Wisata instagramable di Pemalang Yang Ramai di Kunjungi Saat Libur Lebaran
“Ya belum ada yang miliki izin PBG. Kita ini sifatnya pasif, menunggu mereka mengurus izin,” ujar Budi Untoyo saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/2026).
Sorotan Tata Ruang dan Status Operasional
Belum adanya izin PBG ini menimbulkan kekhawatiran terkait kesesuaian bangunan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul, menegaskan bahwa PBG adalah amanat UU Nomor 28 Tahun 2022 yang tidak bisa diabaikan dengan alasan kegiatan sosial.
Sumar menilai, SPPG memiliki perputaran ekonomi yang menghasilkan keuntungan, sehingga kewajiban perizinannya setara dengan kegiatan usaha lainnya.
“Semuanya belum ada yang kantongi izin PBG. Ada ketentuan itu masuk ekonomi, tapi SPPG dianggap sosial. Kami berharap sesegera mungkin SPPG mengurus izin PBG,” tegas Sumar Rosul.
Ia juga memperingatkan jika terdapat dapur MBG yang dibangun di atas lahan yang bukan peruntukannya, seperti sempadan sungai atau kawasan rawan bencana, maka izin PBG tidak akan bisa diterbitkan.
“Jika dibangun di lahan yang tidak diperbolehkan, maka harus off, tidak boleh beroperasi,” tandasnya.
Dorong Pemberdayaan UMKM Lokal
Selain masalah administratif, DPRD juga menekankan agar SPPG tidak berjalan seperti sistem franchise yang menutup pintu bagi pengusaha daerah. Legislatif mendesak agar seluruh kebutuhan bahan baku pangan diambil dari petani, nelayan, dan UMKM lokal di Kabupaten Pekalongan.
