RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Kasus penolakan rujukan BPJS yang menimpa Salmiati (59), seorang pasien penyakit dalam asal Kelurahan Bandengan, kini memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal melalui Komisi D memastikan akan memanggil sejumlah instansi terkait guna mengklarifikasi mekanisme kuota rujukan yang dinilai merugikan warga.
Pemanggilan resmi dijadwalkan pada 4 Maret 2026 mendatang. Legislatif akan menghadirkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kendal, BPJS Kesehatan, Kepala Puskesmas Kendal II, hingga Direktur RSUD dr. Soewondo Kendal untuk duduk bersama menyelesaikan sengkarut pelayanan ini.
Ketua Komisi D DPRD Kendal, Dedy Ashari Styawan, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat prosedur administratif menghambat hak dasar warga dalam mengakses layanan kesehatan.
Baca Juga:3 Spot Wisata instagramable di Pemalang Yang Ramai di Kunjungi Saat Libur LebaranTradisi Bedahan Pintu Gembiro di Desa Krandon Kecamatan Kesesi
“Kasus ini tidak boleh dianggap sepele. Ada warga datang paling awal, bahkan mendapat nomor antrean satu, tetapi justru tidak memperoleh hak rujukan. Ini harus dijelaskan secara terbuka agar tidak terulang,” tegas Dedy Ashari Styawan, Rabu (25/2/2026).
Soroti Tata Kelola Kuota Rujukan
Dedy menilai ada persoalan serius dalam tata kelola rujukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Berdasarkan laporan yang masuk, kebijakan kuota harian yang diterapkan di puskesmas sering kali tidak fleksibel, sehingga menyulitkan lansia dan pasien dengan kondisi medis kronis.
Pihak legislatif ingin memastikan apakah penerapan rasio rujukan tersebut sudah sesuai dengan regulasi nasional atau terdapat kekeliruan interpretasi di tingkat daerah.
“Kami ingin mendapat gambaran utuh. Apakah kuota rujukan ini diterapkan dengan benar? Bagaimana solusi bagi pasien dengan kondisi serius? Sejauh mana koordinasi antara puskesmas, rumah sakit, BPJS, dan Dinkes? Semua harus jelas,” ujarnya menambahkan.
Masyarakat Harus Dilayani, Bukan Dipersulit
Komisi D mengingatkan bahwa sistem kesehatan seharusnya berfungsi untuk mempermudah pemulihan pasien, bukan justru menambah beban psikologis maupun fisik bagi warga yang sedang sakit. Dedy menegaskan bahwa hak kesehatan bersifat fundamental dan tidak boleh dikalahkan oleh aturan administratif yang kaku.
“Prinsipnya sederhana, masyarakat harus dilayani, bukan dipersulit. Kalau ada celah kebijakan yang merugikan warga, kami akan dorong perbaikan melalui rekomendasi resmi,” tandas Dedy secara lugas.
