RADARPEKALONGAN.ID – Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Minggu 1 Maret 2026 tercatat stagnan di level Rp2.864.000 per gram.
Angka ini sama dibandingkan perdagangan sebelumnya, namun jika ditarik dalam sepekan terakhir, nilainya masih menunjukkan penguatan yang cukup signifikan.
Berdasarkan informasi Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam yang dipantau sekitar pukul 08.05 WIB, harga jual kembali atau buyback emas batangan 24 karat dipatok Rp2.864.000 per gram.
Baca Juga:Harga Emas Antam Hari Ini Tanggal 1 Maret 2026 Tembus 3 Juta! Ini Rincian Lengkapnya!Harga Emas Perhiasan Hari Ini Minggu 1 Maret 2026 Masih Stabil! Cek Daftar Terbarunya!
Tidak bergerak dari hari sebelumnya, tetapi tetap berada di posisi yang relatif tinggi.
Rincian Pergerakan Harga Buyback Sepekan Terakhir
Meski hari ini stagnan, tren mingguan menunjukkan kenaikan yang tidak bisa dianggap sepele.
Berikut gambaran pergerakannya:
- 22 Februari 2026: Rp2.793.000 per gram
- 24 Februari 2026: Rp2.854.000 per gram
- 1 Maret 2026: Rp2.864.000 per gram
Dalam sepekan, harga buyback naik Rp71.000 per gram dibanding posisi 22 Februari 2026. Bahkan kemarin sempat melonjak Rp40.000 sebelum akhirnya bertahan di level saat ini.
Artinya apa? Walau hari ini terlihat datar, secara mingguan nilainya tetap menguat.
Apa Arti Harga Buyback Buat Kamu
Banyak orang fokus pada harga jual emas, padahal harga buyback justru lebih krusial kalau kamu ingin menjual kembali emas yang dimiliki.
Harga buyback adalah harga yang ditawarkan Antam saat membeli kembali emas dari konsumen. Jadi, semakin tinggi angka buyback, semakin besar potensi dana yang kamu terima saat melepas emas.
Kalau kamu membeli emas di harga lebih rendah beberapa waktu lalu, posisi sekarang bisa jadi momen yang menguntungkan.
Baca Juga:Harga Emas Hari Ini Tanggal 1 Maret 2026 Stabil untuk Galeri24 dan UBS! Begini Daftar Lengkapnya!Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tegal Hari Ini 1 Maret 2026 Lengkap Kota dan Kabupaten
Aturan Pajak Saat Transaksi Buyback
Sebelum buru-buru menjual, ada hal penting yang perlu kamu pahami.
Transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenai PPh 22 sebesar 1,5 persen sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017. Pajak ini dipotong otomatis dari total nilai transaksi.
Selain itu, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, identitas seperti NIK kini dapat digunakan sebagai NPWP untuk individu.
Jadi pastikan:
- Dokumen identitas lengkap
- Memahami potongan pajak sebelum transaksi
- Menghitung bersih dana yang akan diterima
Transparansi ini penting supaya kamu tidak kaget saat menerima hasil penjualan.
