Nasib THR PPPK Paruh Waktu Pekalongan: Wali Kota Aaf Sebut Belum Ada Regulasi dan Instruksi Pusat

Nasib THR PPPK Paruh Waktu Pekalongan, Wali Kota Aaf Sebut Belum Ada Regulasi dan Instruksi Pusat
ISTIMEWA Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan memberikan klarifikasi terkait polemik pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai dengan status PPPK Paruh Waktu menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Hingga saat ini, belum ada payung hukum maupun instruksi resmi dari pemerintah pusat yang mengatur hak tunjangan bagi kategori pegawai tersebut.

Wali Kota Pekalongan, A. Afzan Arslan Djunaid, menjelaskan bahwa mekanisme pemberian THR saat ini masih terkunci pada regulasi yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK Penuh Waktu. Bagi tenaga paruh waktu, status dan hak keuangannya disebut belum mengalami perubahan signifikan dari posisi sebelumnya.

“Sementara untuk PPPK Paruh Waktu belum ada instruksi maupun aturan yang memang harus ada THR. Karena secara prinsip, PPPK Paruh Waktu ini kan belum ada perbedaan dengan posisi sebelumnya. Kalau yang paruh waktu, belum ada perubahan maupun belum ada regulasi baru tentang itu,” ujar Wali Kota yang akrab disapa Aaf tersebut, Senin (2/3/2026).

Baca Juga:Baju Lebaran untuk Korban Banjir, Muslimah Swimming Squad Pekalongan Traktir Puluhan Anak YatimPengajian Ramadan PDM Kendal: Edy Darmoyo Serukan Kebangkitan Umat di Tengah Krisis Moral dan Ekonomi

Menunggu Dinamika Kebijakan Pusat

Aaf mengakui bahwa isu mengenai THR bagi tenaga paruh waktu ini mencuat setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Meski demikian, pemerintah daerah tidak bisa mengambil langkah sepihak tanpa adanya dasar hukum yang kuat dari Jakarta.

Mengenai munculnya wacana inisiatif internal—seperti iuran sukarela dari PNS untuk membantu rekan mereka yang berstatus paruh waktu—Aaf menyebut hal itu belum menjadi pembahasan resmi di tingkat kota.

“Belum, belum. Itu juga belum kita bicarakan. Tapi ya nanti mudah-mudahan ada solusi. Kalau itu (inisiatif) bukan dari PNS sih, mungkin di bidang maupun dinasnya masing-masing nanti harus dibicarakan,” jelasnya.

Kepastian THR bagi ASN dan PPPK Penuh Waktu

Berbeda dengan kategori paruh waktu, para ASN (PNS) dan PPPK Penuh Waktu di lingkungan Pemkot Pekalongan dipastikan akan menerima THR sesuai dengan ketentuan nasional. Pemerintah daerah saat ini hanya tinggal menunggu petunjuk teknis (juknis) mengenai besaran komponen dan waktu pencairan.

“Kalau untuk ASN PNS, semuanya sudah diatur dari Pemerintah Pusat. ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu semuanya sudah diatur mekanismenya seperti apa,” tegas Aaf.

0 Komentar