Himbauan bagi Sektor Swasta
Selain menyoroti aparatur pemerintah, Wali Kota Aaf juga mengingatkan sektor swasta agar disiplin dalam menyalurkan hak pekerja. Perusahaan diimbau untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum hari raya sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan.
Pemerintah Kota Pekalongan berkomitmen untuk terus memantau perkembangan regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kementerian Keuangan guna memastikan tidak ada kebingungan di tengah masyarakat maupun aparatur daerah terkait pencairan tunjangan tahunan ini. (nul)
