RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan memberikan perhatian serius terhadap fenomena pencabutan bantuan sosial (bansos) bagi sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru diangkat.
Pemerintah Kota Pekalongan kini tengah menjalin komunikasi dengan Pemerintah Pusat agar dilakukan evaluasi menyeluruh. Langkah ini diambil karena adanya kerancuan data, di mana para pegawai yang baru beralih status dari tenaga honorer di akhir 2025 langsung kehilangan hak perlindungan sosialnya, padahal kondisi ekonomi mereka dinilai belum sepenuhnya stabil.
Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo, atau yang akrab disapa Didik, menegaskan bahwa perubahan status kepegawaian tidak secara otomatis meningkatkan taraf hidup secara signifikan dalam waktu singkat.
Baca Juga:Polres Kendal Gandeng Ojol Bagikan Takjil ke Santriwati Ponpes Al-Hidayah, Pererat Silaturahmi RamadanSafari Ramadan di Panjang Wetan, Wali Kota Aaf Ajak Warga Jaga Ketertiban Selama Puasa di Pekalongan
“Itu juga menjadi pertimbangan kami untuk menyampaikan ke pusat. Harapan kami, meskipun statusnya sudah ASN, yang memang di awal-awal ada kerancuan data terkait penerimaan bansos yang berasal dari ASN, itu bisa dilihat lagi secara utuh. Rekan-rekan yang semula itu non-ASN kemudian diselesaikan di akhir 2025 menjadi ASN, tapi tidak serta-merta diberikan penghasilan yang sama dengan PNS yang lain,” ujar Didik, Selasa (3/3/2026).
Belajar dari Relaksasi PBI-JKN
Didik menilai, kebijakan penghentian bantuan sebaiknya tidak digeneralisasi hanya berdasarkan status kepegawaian. Ia merujuk pada polemik Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) yang sempat ramai namun akhirnya mendapatkan relaksasi setelah dilakukan peninjauan ulang oleh pemerintah.
Menurutnya, pendekatan serupa sangat mungkin diterapkan pada kasus bansos bagi ASN dan PPPK baru yang sebelumnya berangkat dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas. Sinkronisasi data lintas kementerian menjadi kunci agar kebijakan perlindungan sosial tetap tepat sasaran dan berkeadilan.
“Sepertinya Pemerintah Pusat sudah ada identifikasi, tapi masih dikaji. Kemarin PBI-JKN kan ada relaksasi setelah sempat ramai. Ya mungkin dari sekian juta itu, teman-teman di dalamnya ada yang semula non-ASN kemudian menjadi ASN,” tambahnya secara lugas.
Dorong Sinkronisasi Data Lintas Sektoral
BKPSDM Kota Pekalongan berharap Pemerintah Pusat lebih arif dalam melihat masa transisi ekonomi para pegawai baru. Evaluasi komprehensif diperlukan agar tidak terjadi kesalahan sasaran yang justru merugikan mereka yang benar-benar masih membutuhkan dukungan sosial di masa awal pengabdian.
