Komitmen koordinasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa prinsip ketepatan sasaran program nasional tidak mengabaikan kondisi faktual di lapangan. Pihaknya akan terus mengawal proses ini hingga ada kejelasan mengenai status bantuan bagi para ASN dan PPPK yang terdampak.
“Hal ini perlu dikaji ulang tanpa mengabaikan prinsip ketepatan sasaran program perlindungan sosial dari Pemerintah Pusat,” tandas Didik. (nul)
