RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Kasus dugaan penolakan rujukan BPJS Kesehatan yang menimpa Salmiati (59), warga Kelurahan Bandengan, memicu reaksi keras dari parlemen daerah. Komisi D DPRD Kendal langsung menggelar rapat klarifikasi dengan memanggil jajaran Dinas Kesehatan, manajemen RSUD dr. Soewondo, perwakilan BPJS Kesehatan, hingga Kepala Puskesmas Kendal II, Rabu, 4 Maret 2026.
Pemanggilan ini merupakan respons cepat legislatif terhadap keluhan masyarakat terkait kerumitan prosedur rujukan di tingkat fasilitas kesehatan pertama. Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Komisi D tersebut, terungkap adanya ketidaksiapan sistem dalam mengelola pendaftaran ganda antara jalur digital dan manual.
Ketua Komisi D DPRD Kendal, Dedy Ashari Styawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak menoleransi adanya warga yang dirugikan akibat lemahnya integrasi sistem pelayanan publik.
Baca Juga:Sopir Tronton Asal Kulon Progo Tewas Mendadak di Kawasan Industri Kendal, Diduga Serangan JantungKesiapan Final Musim Haji 2026, 343 Jemaah Kota Pekalongan Siap Berangkat ke Tanah Suci Mei Mendatang
“Sudah kita tanyakan dan dijelaskan, ternyata terjadi miskomunikasi di nomor antrean. Di pendaftaran offline beliau mendapat nomor satu, tetapi di aplikasi online sudah ada 12 pendaftar sebelumnya. Ini yang kemudian memicu kesalahpahaman,” ujar Dedy usai memimpin rapat.
Desakan Sinkronisasi Antrean
Dedy menjelaskan, carut-marutnya layanan ini berpangkal pada ketidaksinkronan kuota antara pasien yang datang langsung (offline) dengan mereka yang mendaftar melalui aplikasi (online). Akibatnya, pasien yang merasa datang lebih awal justru tergeser oleh sistem digital tanpa mendapatkan penjelasan yang transparan.
Komisi D mendesak agar seluruh puskesmas di Kendal segera membenahi sistem antrean agar kejadian serupa tidak terulang. Transparansi sisa kuota rujukan harian harus diinformasikan secara terbuka kepada pasien sejak awal pendaftaran guna menghindari spekulasi penolakan.
Sekretaris Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Kendal, Parno, mengakui adanya lubang dalam komunikasi pelayanan di lapangan. Sebagai langkah tegas, pihaknya telah melayangkan teguran kepada pimpinan fasilitas kesehatan terkait.
“Kepala Puskesmas sudah kami tegur dan kami minta pelayanan ke depan bisa lebih baik, karena Puskesmas wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Parno.
Bantahan Pihak Puskesmas
Di sisi lain, Kepala Puskesmas Kendal II, Istiroh, menepis tudingan bahwa pihaknya sengaja menolak pasien. Ia berdalih bahwa pelayanan yang diberikan telah sesuai dengan prosedur pengendalian rujukan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
