“Ada pengendalian rujukan dari BPJS, sehingga kami harus menyesuaikan dengan kuota yang tersedia. Kami tidak bermaksud menolak pasien,” jelas Istiroh memberikan pembelaan.
DPRD Kendal memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga sistem rujukan di seluruh Kabupaten Kendal benar-benar ramah terhadap pasien, terutama bagi kelompok lansia yang mungkin belum fasih menggunakan aplikasi daring. Pemerintah daerah diminta untuk lebih arif dalam menyeimbangkan kemajuan digital dengan fakta sosial di masyarakat. (fur)
