RADARPEKALONGAN.ID – Harga buyback emas Antam hari ini 5 Maret 2026 mengalami kenaikan signifikan setelah sebelumnya sempat turun tajam.
Pada perdagangan Kamis pagi (5/3/2026), harga jual kembali emas batangan 24 karat produksi PT Aneka Tambang Tbk dipatok sebesar Rp2.819.000 per gram.
Kenaikan ini tercatat sebesar Rp25.000 per gram dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Pergerakan ini menjadi sorotan karena sehari sebelumnya harga buyback sempat anjlok cukup dalam.
Baca Juga:Harga Emas Antam Hari Ini 5 Maret 2026 Stagnan di Level Tinggi! Saatnya Beli atau Tunggu?Harga Emas Perhiasan Hari Ini 5 Maret 2026 Stabil! Tapi Mana yang Paling Murah? Rajaemas atau Lakuemas
Rincian Pergerakan Harga Buyback Sepekan Terakhir
Harga buyback emas Antam memang cukup fluktuatif dalam beberapa hari terakhir. Berikut gambaran pergerakannya:
- Harga buyback hari ini: Rp2.819.000 per gram
- Kenaikan hari ini: Rp25.000 per gram
- Harga kemarin: Rp2.794.000 per gram
- Kenaikan dalam sepekan: Rp1.000 per gram dibanding 26 Februari 2026
- Harga terendah sepekan: Rp2.794.000 per gram pada Rabu (4/3)
- Harga tertinggi sepekan: Rp2.914.000 per gram pada Senin (2/3)
Dari data tersebut terlihat bahwa harga buyback sempat menyentuh level tertinggi Rp2.914.000 sebelum akhirnya turun tajam dan kini kembali menguat.
Mengapa Harga Buyback Bisa Berubah Cepat
Harga buyback emas Antam hari ini 5 Maret 2026 dipengaruhi oleh beberapa faktor penting, antara lain:
- Pergerakan harga emas dunia
- Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
- Permintaan dan penawaran emas fisik
- Sentimen pasar global
Kenaikan Rp25.000 hari ini bisa menjadi indikasi adanya perbaikan sentimen pasar setelah koreksi tajam sebelumnya. Namun, volatilitas masih mungkin terjadi dalam waktu dekat.
Aturan Pajak dalam Transaksi Buyback
Sebelum kamu memutuskan menjual emas, penting memahami aturan perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan yang tercantum, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak ini akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi penjualan.
Beberapa poin penting yang perlu kamu perhatikan:
- PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk transaksi di atas Rp10 juta
- Pemotongan dilakukan langsung saat transaksi
- Wajib menyertakan identitas resmi
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini dapat digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jadi pastikan dokumen identitas kamu sudah sesuai dan valid.
