Nenek 63 Tahun di Batang Diciduk Usai Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar Bawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Nenek 63 Tahun di Batang Diciduk Usai Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar Bawang, Terancam 15 Tahun Penjara
DOK. Kasatreskrim Polres Batang, Iptu Albertus Sudaryono
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Ketenangan pedagang di Pasar Bawang, Kabupaten Batang, terusik oleh aksi nekat seorang nenek berinisial SD (63). Warga wilayah Limpung-Reban ini diciduk warga dan pihak kepolisian setelah ketahuan membelanjakan uang yang diduga palsu untuk bertransaksi, Selasa (24/2/2026).

Aksi SD terdeteksi berkat kewaspadaan para pedagang pasar yang sebelumnya sudah mengendus adanya peredaran uang mencurigakan. Saat tersangka mencoba menggunakan pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, pedagang yang jeli langsung mengamankan pelaku dan melaporkannya ke pihak berwajib.

Kasatreskrim Polres Batang, Iptu Albertus Sudaryono, mengonfirmasi bahwa tersangka kini tengah menjalani proses hukum intensif di Mapolres Batang.

Baca Juga:Diterjang Angin Kencang dan Hujan, 10 Rumah di Pasirkratonkramat Pekalongan Rusak, Satu Dinding Roboh3 Hotel Terbaik di Jawa Tengah untuk Liburan

“Sekitar pukul 09.30 WIB ada seseorang menggunakan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Karena sudah ada informasi sebelumnya, warga langsung curiga dan mengamankan yang bersangkutan,” ujar Iptu Albertus saat memberikan keterangan resmi, Selasa (3/3/2026).

Sita Barang Bukti Ratusan Ribu Rupiah

Dari hasil penggeledahan tas milik tersangka, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp750.000 yang terindikasi palsu. Barang bukti tersebut terdiri dari empat lembar pecahan Rp100.000 dan tujuh lembar pecahan Rp50.000. Uang-uang tersebut ditemukan bercampur dengan uang asli yang diduga merupakan kembalian dari hasil transaksi sebelumnya.

Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) untuk melakukan uji laboratorium guna memastikan legalitas barang bukti tersebut. Secara kasat mata, uang yang dibawa tersangka menunjukkan ciri-ciri fisik yang tidak sesuai dengan standar uang asli.

“Dari BI sudah datang mengecek, tapi untuk legalitas harus diuji di laboratorium BI dan sudah kami kirim. Peredaran uang palsu ini tindak pidana serius karena merugikan banyak pihak,” tegas Albertus.

Alibi Hasil Jualan Emping di Temanggung

Dalam pemeriksaan awal, tersangka SD berdalih tidak mengetahui bahwa uang yang ia bawa adalah palsu. Ia mengaku mendapatkan uang tersebut dari seorang pembeli saat dirinya berjualan emping di wilayah Temanggung. Namun, polisi tidak lantas percaya begitu saja dan mencurigai adanya jaringan pengedar yang lebih luas.

“Pengakuannya dapat dari Temanggung, katanya hasil penjualan emping. Tapi masih kami dalami. Bisa saja itu hanya alibi untuk menutup jaringan,” tambahnya.

0 Komentar