Mengingat usia tersangka yang sudah lanjut serta kondisi fisiknya yang mengalami patah tangan, polisi memutuskan untuk menitipkan SD ke rumah tahanan (rutan) demi keamanan dan kenyamanan selama proses penyidikan, ketimbang menempatkannya di sel tahanan Polres.
Ancaman Hukuman Berat
Tersangka SD dijerat dengan Pasal 375 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang menanti pun tidak main-main, yakni maksimal belasan tahun penjara.
“Ancamannya cukup berat. Ayat 1 maksimal 10 tahun penjara, ayat 2 bisa sampai 15 tahun,” kata Albertus mengingatkan.
Baca Juga:Diterjang Angin Kencang dan Hujan, 10 Rumah di Pasirkratonkramat Pekalongan Rusak, Satu Dinding Roboh3 Hotel Terbaik di Jawa Tengah untuk Liburan
Polres Batang mengimbau seluruh masyarakat, terutama pedagang di pasar tradisional, untuk selalu menerapkan prinsip 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) saat menerima uang pecahan besar. Kejadian ini menjadi peringatan agar warga segera melapor jika menemukan transaksi yang mencurigakan guna memutus mata rantai peredaran uang palsu di wilayah Batang. (fel)
